DPRD Kabupaten Sukabumi Tunda Penetapan Calon Pimpinan Periode 2024-2029 di Paripurna Perdana, Ini Alasannya

Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kabupaten Sukabumi ditunda. | Foto: Youtube @JubirTV

Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 menunda pembahasan tiga agenda utama dalam rapat paripurna perdana yang digelar di gedung DPRD, Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Senin (12/8/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Sementara, Ferry Supriyadi, dan dihadiri oleh 44 anggota DPRD, sementara 6 anggota lainnya absen karena alasan kesehatan atau izin.

Agenda yang ditunda meliputi pembentukan fraksi, pembentukan tim penyusun rancangan tata tertib, serta penetapan calon pimpinan DPRD definitif. Ferry Supriyadi menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya administrasi yang diperlukan.

Baca juga: Bupati Sukabumi Sentil Anggota Dewan yang Menuding Adanya Penyalahgunaan APBD 2023 Selepas Paripurna Ke-14

Menurut Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan definitif.

“Kami telah berupaya menjalankan tugas sesuai aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD. Namun, administrasi yang belum lengkap membuat kami harus menunda pembahasan agenda tersebut,” ujar Ferry.

Ferry juga meminta kepada DPD/DPC partai politik terkait untuk segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar pembentukan fraksi, tim penyusun rancangan tata tertib, dan penetapan calon pimpinan DPRD definitif dapat dilaksanakan pada rapat berikutnya yang dijadwalkan pada 16 Agustus 2024. (ADV)

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Sukabumi Terpilih, Periode 2024 - 2029, Dilantik