JURNALIS BICARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), Senin, 10 Maret 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya. Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, bersama Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, turut hadir dalam pembahasan ini.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, beberapa catatan penting disampaikan terkait perubahan status BPR Sukabumi. Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya pembahasan yang objektif serta memastikan perubahan ini berdampak positif bagi masyarakat. Sementara itu, Fraksi Gerindra mendorong transformasi BPR menjadi bank syariah yang lebih sesuai dengan visi religius Kabupaten Sukabumi.
Fraksi PKB memberikan empat catatan utama, termasuk peningkatan tata kelola, akses layanan keuangan bagi UMKM, serta kajian mendalam terhadap dampak perubahan ini. Fraksi PKS menyoroti perlunya evaluasi komprehensif terhadap Perumda BPR sebelum transformasi dilakukan, serta menekankan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan.
Di sisi lain, Fraksi PDI-P menekankan peran BPR dalam mendukung UMKM dan mengatasi kredit macet. Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami dampak perubahan ini, serta mendorong kemudahan akses permodalan bagi pedagang kecil. Sementara itu, Fraksi PPP menegaskan bahwa perubahan ini harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Sukabumi menyimpulkan bahwa seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Sukabumi, yang dijadwalkan akan memberikan tanggapannya pada Rapat Paripurna berikutnya, 12 Maret 2025. Diharapkan, perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian daerah.***