Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Perpanjangan Sewa HGU dan Kewajiban Lahan untuk Masyarakat

Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi 1, sedang mengupayakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan di wilayahnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. Salah satu ketentuan utama dalam perpanjangan HGU tersebut adalah kewajiban perusahaan untuk menyisihkan 20 persen dari lahan yang digunakan bagi masyarakat setempat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan serangkaian rapat dan kajian mengenai perpanjangan HGU. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh HGU yang masa izinnya telah berakhir dapat diperpanjang sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami dari Komisi I sedang berkoordinasi untuk memantau situasi perizinan HGU. Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, perusahaan yang izinnya sudah habis dan ingin memperpanjang HGU harus menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat,” jelas Iwan Ridwan dalam pernyataannya, Kamis (3/10/2024).

Menurut Iwan, DPRD saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan eksplorasi. Mereka juga berkoordinasi dengan program Reforma Agraria untuk memastikan bahwa perpanjangan HGU sejalan dengan kebijakan percepatan reforma agraria.

Baca juga: Raker Komisi I Dorong Perusahaan Perpanjang Sewa HGU lahan di Kabupaten Sukabumi

“Kami masih merapikan data-data yang ada sebelum proses perpanjangan izin dimulai. Selain itu, koordinasi dengan Reforma Agraria juga penting untuk menyelaraskan proses ini dengan percepatan pelaksanaan reforma agraria,” tambahnya.

Dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kewajiban penyisihan 20 persen lahan bagi masyarakat sudah diatur dengan jelas. Iwan menekankan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi akan memantau dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Aturannya sudah jelas dalam Perpres. Kami hanya tinggal memastikan bahwa implementasinya berjalan sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi: Revisi UU Desa Memengaruhi Jadwal Pilkades

Meski belum ditemukan masalah besar terkait implementasi kewajiban penyisihan lahan, Iwan mengakui bahwa ada beberapa perusahaan yang hingga kini belum memperpanjang HGU mereka pada tahun 2024. Salah satu kendala utama yang teridentifikasi adalah masalah anggaran internal perusahaan.

“Permasalahan yang muncul lebih banyak terkait dengan anggaran di perusahaan. Namun, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan pembiayaan 0 persen, diharapkan hambatan tersebut bisa teratasi,” ujarnya.

DPRD berharap, pada tahun 2025, seluruh perusahaan yang masa izinnya habis dapat memperpanjang izin tanpa hambatan, sehingga kewajiban penyisihan lahan untuk masyarakat dapat segera dilaksanakan. (ADV)