Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

JURNALIS BICARA – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rancangan tersebut saat ini sedang dibahas di Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam pertemuan terbaru tersebut, Hera Iskandar, yang memimpin alat kelengkapan dewan, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai mitra kerja seperti Disbudpora, DPMD, Disdik, Dinas Pertanian, bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, serta perwakilan dari Kasepuhan Gelar Alam, Kasepuhan Cipta Mulya, Kasepuhan Sinar Resmi, Kaolotan Cipta Rasa, Kasepuhan Giri Jaya, dan tim penyusun naskah akademik. Diskusi tersebut berlangsung di Aula Spark Forest Adventure, Nagrak, pada Senin, 6 Mei 2024.

“Hari sebelumnya kami hanya mendengarkan paparan naskah akademik dari tim penyusun. Pembahasan akan kami lanjutkan minggu depan. Kami juga berharap dapat melibatkan pemangku hukum adat dari 3 kasepuhan dan 11 Desa adat di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Hera Iskandar pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca juga: DPRD Kabupaten Sukabumii Soroti Banyaknya Masalah Program Rutilahu, Banyak yang Ambruk!

Hera menegaskan bahwa Raperda yang diinisiasi oleh Komisi IV sangat penting karena bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan khususnya terkait hak-hak masyarakat adat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pengakuan dan hak-hak yang layak kepada masyarakat hukum adat,” tambahnya.*** (ADV)

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Cikakak, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas