Paripurna Ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Rapat Paripurna ke-3 resmi membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 5 September 2024.

Tim yang keanggotaannya berasal dari usulan ketujuh fraksi tersebut akan menyusun rancangan peraturan DPRD terkait tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan.

Ketua DPRD Sementara, Ferry Supryadi, mengungkapkan bahwa Paripurna kali ini membahas dua agenda rapat.

“Paripurna ini pengumuman dan penetapan usulan fraksi dan tim penyusun rencana peraturan DPRD, dan sudah dilaksanakan serta dihadiri oleh 40 orang. Tiga orang sakit, sisanya izin,” ungkap Ferry.

Baca juga: Paripurna Ke-3 Tetapkan Paoji Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Adapun keanggotaan Tim Penyusun adalah sebagai berikut:

  1. Fraksi Partai Golkar: H. M. Loka Tresnajaya, S.E.
  2. Fraksi Gerindra: Teddy Setiadi
  3. Fraksi PKB: Bayu Permana
  4. Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si.
  5. Fraksi PDI-P: Paoji, S.E.
  6. Fraksi Demokrat: Jalil Abdillah, S.IP
  7. Fraksi PPP: H. Andri Hidayana
Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Sukabumi, Usep Wawan, Wafat: Sosok Pejuang Rakyat yang Bersahaja