JURNALIS BICARA – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Kerja (Raker) membahas hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan bersama Dinas Pertanian, DPTR, Bagian Hukum dan Bappelitbangda di Ruang Rapat Dinas Kelompok Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Kamis, 14 Maret 2024.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa rapat ini merupakan rangkaian persiapan peraturan daerah terkait Kerjasama antara pengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat sekitar.
“Pengelola lahan HGU harus memfasilitasi masyarakat sebesar 20% dari total luas lahannya yang termasuk dalam ijin usaha perkebunan (IUP) yang aktif, kecuali yang berproses hukum dan sudah mati tidak termasuk dalam Perda tersebut,” ujar Anjak di sela waktu rapat.
Baca juga: Komisi III Kunjungi Bank Bjb Cimahi, Phinera Wijaya : Apresiasi dan Terus Tingkatkan Capaian Kinerja
Dengan Perda ini, pemegang lahan HGU milik pemerintah maupun swasta, diwajibkan untuk memfasilitasi kerjasama dengan masyarakat sekitar. Pengolahan lahan tersebut tentunya dengan pihak berbasis kelompok tani yang sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian.
Anjak pun mewajibkan kepada Bupati untuk membentuk tim fasilitasi terkait hal ini.
“Dengan terbentuknya tim fasilitasi, tentunya itu bisa menginfentarisir dan mensosialisasikan program kemitraan ini kepada masyarakat,” sambungnya.
Perda ini akan segera di Paripurnakan pada pekan mendatang, “semoga menjadi manfaat dan memberikan dampak besar bagi masyar akat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.***