JURNALIS BICARA – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah menggelar rapat kerja untuk membahas pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi oleh BPJS Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).
Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Cibadak, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryatman, perwakilan dari BPJS Kesehatan Sukabumi, serta beberapa unsur perangkat daerah seperti BPKAD, DPMD, Disdukcapil, Dinsos, Dinkes, dan Bapenda, serta semua Direktur Rumah Sakit swasta dan negeri di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mencapai kesepahaman dalam menanggapi pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan per 1 Mei 2024.
“Saya sengaja mengundang para pihak, termasuk DPMD, karena kita perlu kesepahaman. Pencabutan status UHC Non-Cut Off ini tidak berarti BPJS tidak berlaku, tetapi ada penundaan selama 14 hari untuk pendaftaran baru,” ujar Hera setelah rapat.
Hera juga menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan BPJS Kesehatan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah memberikan jaminan kesehatan yang baik kepada sekitar 1.980.000 jiwa penduduk.
“Dalam situasi apapun, semua masyarakat Kabupaten Sukabumi harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari negara,” tambahnya.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
Hera juga menyebutkan bahwa ada upaya untuk mengaktifkan kembali kepesertaan 83.000 jiwa yang sebelumnya tidak aktif, dengan harapan Kabupaten Sukabumi dapat mendapatkan kembali status UHC Non-Cut Off dari BPJS Kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman, sebelumnya menjelaskan surat edaran dari BPJS Kesehatan Sukabumi yang mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP (Pekerja Penerima Upah/Bukan Pekerja) Pemda Kabupaten Sukabumi mulai 1 Mei 2024.
Andi menegaskan bahwa meskipun status UHC Non-Cut Off dicabut, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS tidak akan terganggu.
Namun demikian, bagi warga prasejahtera yang baru mendaftar JKN-KIS, khususnya kategori PBPU/BP yang dibiayai APBD pemda, kepesertaannya tidak akan aktif dalam waktu 1×24 jam, melainkan dalam waktu 14 hari.
Pemerintah daerah sedang berusaha untuk mencari solusi agar Kabupaten Sukabumi kembali mendapat status UHC Non-Cut Off dari BPJS Kesehatan, termasuk mengaktifkan kembali kepesertaan 83.000 jiwa yang sebelumnya tidak aktif.*** (ADV)