7 Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Dibahas, Tepat dengan Bulan Ramadhan 1445 H

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
Suasan Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi - Dok. Humas Setwan DPRD Kab. Sukabumi

JURNALIS BICARA – 7 Agenda di bahas dalam Rapat Paripurna (Rapur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, diselenggarakan pada hari Senin, 18 Maret 2024, yang bertepatan dengan 7 Ramadhan 1445 H di Gedung DPRD Jalan Jajaway Palabuhanratu

Rapur perdana di Tahun 2024 ini, dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Forkompinda dan perwakilan perangkat daerah juga kecamatan.

Adapun ketujuh agenda yang di bahas dalam rapat, sebagai berikut :

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-2 di Bulan Ramadhan

  1. Penyampaian laporan Fraksi – Fraksi DPRD mengenai hasil Reses Ke-1 Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi;
  2. Penyampaian Nota Penjelasan, yaitu :
  • Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
  • Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
  1. Penyampaian Laporan Komisi III atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan;
  2. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan;
  3. Penandatanganan Berita Acara PErsetujuan Bersama;
  4. Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi; dan
  5. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. (ADV)
Baca Juga :  3 Hari Bimtek di Bandung, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Diingatkan Soal Revolusi Mental