Jurnalisbicara.com, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna keenam pada Senin (27/05/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iyos Somantri menekankan pentingnya penyusunan RPJPD yang merupakan agenda dua puluh tahunan, dengan tujuan merumuskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah selama dua dekade ke depan.
“Berdasarkan faktor internal dan eksternal, dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun ke depan yang dijabarkan melalui perumusan satu visi, delapan misi, 17 arah kebijakan, serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan,” ujar Iyos Somantri.
Baca juga: Paripurna DPRD : Pj Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda
Pada tahun ini, Pemerintah Pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. RPJPN tersebut menjadi pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.
“RPJPN 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” tambahnya.
Ketua DPRD Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengajak seluruh peserta rapat paripurna untuk mengikuti pembahasan Raperda ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
“Perlu kami informasikan bahwa berdasarkan jadwal kegiatan DPRD, rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 akan disampaikan pada hari Selasa besok. Kami harapkan seluruh fraksi DPRD mempersiapkan pandangan umumnya untuk disampaikan pada waktunya,” kata Yudha Sukmagara.*** (ADV)