Raperda Kemudahan Investasi, Komisi I DPRD Sukabumi Pacu Pertumbuhan Ekonomi

JURNALIS BICARA – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Rapat kerja digelar pada Rabu (22/1/2025) di ruang rapat Kantor Bidang SDA Dinas PU. Kegiatan ini melibatkan perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Tim Penyusun Naskah Akademik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini fokus pada pendalaman materi naskah akademik dan konsepsi Raperda.

Baca Juga :  Pelantikan Ratusan Anggota PPK Disambut Positif oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi

“Tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan regulasi yang memberikan insentif kepada investor, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi,” ujar Iwan Ridwan.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi dunia usaha serta meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

“Pembahasan ini menunjukkan komitmen kami untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Kami berharap Raperda ini dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Manipulasi Data Siswa Peserta OSN di Kabupaten Sukabumi; Komisi IV DPRD Pertanyakan Kredibilitas Pelaksanaan Kompetisi

Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi Kabupaten Sukabumi dalam menarik investasi baru sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai kawasan yang ramah bagi investor.***