Raperda RPJPD 2025-2045 Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi Jadi Perda

Raperda RPJPD 2025-2045
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD tahun 2024-2045 | Foto: Humas DPRD

Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (22/7/2024), Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan seiring dengan berakhirnya RPJMD pada tahun 2025.

Penyesuaian ini juga bertepatan dengan pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 dan penyesuaian rencana bagi calon pimpinan daerah agar visinya sejalan dengan RPJPD hingga 20 tahun mendatang.

“Keselarasan antara daerah, provinsi, dan pusat harus terjalin dengan baik. Ini adalah fokus utama kita hari ini, meskipun sebenarnya sudah sedikit terlambat karena pelantikan dewan dan pendaftaran calon Pilkada berlangsung pada bulan Agustus,” ujar Marwan.

Marwan menambahkan bahwa penyelesaian perda ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan dalam penyusunan perencanaan oleh calon kepala daerah.

“Perda ini diselesaikan untuk mengatasi hal tersebut, tidak ada alasan lain,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Marwan, rapat paripurna kali ini membahas perencanaan jangka panjang untuk penyesuaian ke tingkat provinsi dan nasional.

“Pemikiran calon pemimpin harus sesuai, karena jika tidak sinkron, bagaimana nanti? Kebijakan nasional Indonesia Emas harus bisa diterapkan di Sukabumi,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Sukabumi Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda LPJ APBD Tahun 2023 di Rapur ke XI

Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan syukurnya dan mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berhasil menyusun RPJPD 2025-2045 sesuai tahapan.

“Saya apresiasi kepala daerah, pemda, dan tim penyusun. Di Jawa Barat, hanya Depok dan Sukabumi yang telah menyelesaikannya,” ujar Hera.

Baca Juga :  Paripurna Ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Dalam pembahasan RPJPD 2025-2045, DPRD telah menyarankan beberapa poin penting kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045, dengan memperkuat SDM, pendidikan, ekonomi, kemandirian fiskal, dan pangan.

“Kita berharap dengan kolaborasi semua pihak terkait, kita bisa memanfaatkan bonus demografi untuk Indonesia Emas pada tahun 2045,” ungkapnya.

Hera juga bersyukur karena berkat kolaborasi DPRD dan pemerintah daerah, RPJPD 2025-2045 dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah menerima nota pengantar bupati.

“Alhamdulillah, sebelum dua bulan kita sudah menyelesaikannya sesuai dengan jadwal Bamus,” terangnya.

Dalam penyusunannya, pansus mengikuti tahapan yang ada, dimulai dari pembentukan tim penyusun oleh kepala daerah, penyusunan rancangan awal, hingga konsultasi dengan Provinsi.

“Tahapan akhir ini diberikan waktu dua bulan, dan kita sudah menyelesaikannya sebelum waktu yang ditentukan,” tandasnya. (ADV)