TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas menerima penghargaan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah atas komitmen dan dukungannya dalam pendataan keluarga 2021 atau PK-21.
Selain bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Kabupaten Barito Timur, Simon Biring, juga menerima penghargaan dari dari BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh perwakilan BKKBN Kalteng di rumah jabatan Bupati Barito Timur.
“Penghargaan ini diterima bupati karena beliau komitmen dan mendukung PK-21 di Kabupaten Barito Timur dengan Pencapaian 100 persen dari Target 28.485 kepala keluarga dari 1 April hingga 20 Juni 2021,” jelas Simon dalam penjelasan tertulis, Rabu 27 Oktober 2021.
Atas perhargaan ini dia mengucapkan terima kasih kepada camat, lurah, kepala desa, ketua RW dan RT, PKB/PLKB serta kader pendata se-Barito Timur atas perannya dalam upaya menyukseskan PK-21.
Menurutnya pelaksanaan PK-21 sesuai amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
“Pendataan keluarga wajib dilaksanakan pemerintah daerah secara serentak setiap 5 tahun sekali untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan,” paparnya.
Dia menjelaskan PK-21 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan program pembangunan lainnya di Indonesia.
“Basis data ini menghasilkan profil pasangan usia subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja serta keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan pendataan keluarga,” tandasnya. (Tri/Jubir)