Bupati Iksan Iskandar Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022

Dalam pelaksanaan tugasnya, tenaga kesehatan PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan yang professional dan berdedikasi tinggi, serta terus mengembangkan kompetensi mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan melalui penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut.

Baca Juga :  Pj. Bupati OKI Jadi Bapak Asuh Anak Stunting