KAB.PURWAKARTA jurnalisbicara.com – Perum Jasa Tirta II menaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 mulai berlaku Januari 2023. Kenaikan tarif tersebut akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan Para Konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II Di Provinsi Jawa Barat
Tarif BJPSDA untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp.141,27/m3 yang mulai berlaku Januari 2023. Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 “Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air.
Menanggapi kenaikan biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa
Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta pihak PJT II mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika merasa keberatan jika PJT II menaikan tarif air baku ke Perumdam Gapura Tirta Rahayu.Dampak kenaikan tarif tersebut akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan Para Konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
Anne Ratna Mustika meminta kebijakan dari pihak PJT II agar khusus untuk Kabupaten Purwakarta tarif air dari waduk Jatiluhur tersebut tidak dinaikan,karena PJT II sendiri berada di Wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Saya selaku bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II, karena seandainya itu air baku dinaikkan pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM” Kata Anne Ratna Mustika, Selasa (07/02/2023).
Dikatakan Anne Ratna Mustika,Selain akan meningkatkan Biaya Produksi,secara otomatis, PDAM harus menaikan tarif air terhadap Konsumen yang nantinya akan menambah beban masyarakat.
“PDAM belum pernah menaikan tarif air karena kondisi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen pasca pandemi, kalau tarif air naik ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta,” Ungkap Anne
Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta akan mengirimkan surat kepada Perum Jasa Tirta Purwakarta untuk tidak menaikan biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Kabupaten Purwakarta. (Dwi)