Dalam Waktu Dekat Masyarakat Barito Timur Bisa Bayar Pajak Daerah Secara Online

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Masyarakat Barito Timur akan dimudahkan dalam membayar pajak daerah karena pemerintah kabupaten sedang mengajukan Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah. Perda yang baru nanti akan mengatur tentang pembayaran pajak secara online.

“Ini karena Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak relevan lagi, khsusunya berkaitaan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang harusnya bisa online untuk mempermudah masyarakat,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas usai menyampaikan penjelasan kepala daerah pada rapat paripurna di gedung DPRD, Senin, 1 November 2021.

Selain itu Perda perubahan juga mempermudah pelayanan, mempersingkat waktu serta mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah.

“Nanti kita akan menyediakan aplikasi yang berhubungan dengan tata cara pelayanan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Dia berharap dengan sistem pelayanan pajak dan retribusi online nanti, target pendapatan asli daerah atau PAD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100 miliar dapat tercapai.

“Target PAD terbesar diantaranya ada pada sektor retribusi di lingkungan pasar seperti retribusi parkir, retribusi toko, los atau lapak pasar, retribusi kebersihan dan lainnya,” katanya.

“Pemkab Barito Timur juga akan berupaya meningkatkan PAD melalui pelabuhan di Desa Telang Baru mudah-mudahan tahun depan sudah bisa,” pungkasnya. (Tri/Jubir)

Baca Juga :  Rapat Paripurna Terakhir DPRD Ogan Ilir Periode 2019-2024, Setujui APBD 2025