DPRD dan Pemkot Sukabumi Tengah Membahas Raperda APBD Tahun 2024

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi selama dua hari menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Pada 31 Oktober 2023 rapat paripurna digelar dengan agenda penjelasan Penjabat Wali Kota mengenai Raperda, dan pada 1 November 2023 rapat diadakan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi atas penjelasan Penjabat Wali Kota.

Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, dalam rapat paripurna menyebutkan bahwa Raperda tahun 2024 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis, serta menyelesaikan isu maupun permasalahan di masyarakat.

Selain itu terdapat beberapa pokok kebijakan yang dicantumkan dalam Raperda yakni kebijakan untuk menghapus kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan investasi.

Penjabat Wali Kota juga menjelaskan bahwa Raperda diantaranya memuat mengenai proyeksi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya. (ald)

Baca Juga :  Pecat Pegawai Secara Sepihak, Kades Sindanglaya, Diduga Melawan Permendagri