KAB.BANTAENG, jurnalisbicara.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng tentang pengelolaan sampah di aula Kanwil Sulsel, Kamis (02/06).
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna, saat membuka kegiatan mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Penyusun Ranperda Pengelolaan Sampah Kabupaten Bantaeng. “Hal ini merupakan wujud komitmen Kabupaten Bantaeng dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” Lata Maemuna.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel mulai Januari 2022 hingga saat ini telah mengharmonisasi 33 Ranperda dan telah menerima 6 kali Konsultasi,” ungkap Maemuna.
Kasubid FPPHD menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, dimana berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah,” ungkap Maemuna.
Lebih lanjut, Maemuna mengatakan bahwa Fungsi strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang saat ini berjumlah 22 (dua puluh dua) orang yang dapat dilibatkan oleh Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing mengungkapkan bahwa Ranperda ini diajukan DPRD Bantaeng demi kepentingan pemerintah daerah sebagai daerah kota adipura.
“Pembentukan Ranperda ini dilatarbelakangi karena volume sampah saat ini semakin meningkat, pembangunan meningkat, dan penduduk juga semakin meningkat,” ungkap Nasir Awing.
Menurut Nasir Awing, untuk itu perlu ada peran Pemda Bantaeng, Masyarakat serta stakeholder terkait untuk melakukan pengelolaan kebersihan di Kabupaten Bantaeng.
“Bantaeng adalah salah satu daerah yang menerapkan sistem kebersihannya door to door sehingga membutuhkan regulasi yang optimal karena membutuhkan Sumber Daya Manusia dan pengelolaan anggaran yang baik,” kata Nasir.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Pelaporan dan Keuangan Kabupaten Bantaeng, Irwan, Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Bantaeng Chaidir Bachri beserta jajaran dan Para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Iskandar Lewa)