KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – DPRD Kabupaten Sukabumi,berdasarkan hasil rapat Paripurnanya, Selasa (28/9). Menyetujui Pemkab Sukabumi memberikan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat(Perumda) Sukabumi.
Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami,usai mengikuti rapat menyatakan,pihaknya tidak tidak dapat melakukan penyertaan modal secara penuh kepada Perumda BPR Sukabumi,karena kondisi COVID-19.
“Penyertaan ke BPR Sukabumi syarat dasarnya di 100 miliar rupiah,kita belum bisa memenuhi itu akibat COVID-19 yang cukup mengganggu anggaran daerah. Mungkin kita bisa penuhi di angka 30-an miliar. Pokoknya sesuai kemampuan kita saja,” ungkapnya.
Penyertaan sebesar itu,merupakan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),bukan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemda.
Selain pengambilan keputusan atas Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Sukabumi,rapat Paripurna juga membahas agenda lain. Di antaranya penandatanganan kesepakatan antara DPRD dengan Bupati, terhadap Kebijaksanaan Umum Perubahan Anggaran(KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) tahun 2021 dan penyampaian nota pengantar penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 dan penyampaian nota pengantar Propemperda triwulan III.
Menurut agenda, DPRD Kabupaten Sukabumi akan melanjutkan rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota pengantar penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021dan penyampaian nota pengantar Propemperda triwulan III.
“Kita kebut, karena waktunya sudah mepet, tapi kami jamin seluruh fraksi akan bekerja sebaik mungkin. Untuk menyampaikan pandangan masing-masing nota pengantar yang disampaikan Pak Bupati ini,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. (Sopandi)