Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Jelaskan Pemajuan Kebudayaan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Perumda ATE Dan LKPJ 2021

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD untuk penyampaian pendapat akhir atas 3 (Tiga) Raperda, yaitu, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi Serta Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi di- Palabuhanratu,Kamis (31/3/2022)

Terkait pemajuan kebudayaan daerah, Bupati menyampaikan bahwa budaya masyarakat Kabupaten Sukabumi merupakan sistem nilai dan adat-istiadat yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata-cara masyarakat.

“Keberagaman Kebudayaan Daerah yang ada merupakan kekayaan dan identitas Bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah tantangan perkembangan dunia bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan langkah-langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu Raperda pengelolaan keuangan Daerah, lanjut Bupati, telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan sampai dengan pembahasan selanjutnya.

“Keputusan yang ditetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan yang dibuat, tentu dapat memberikan manfaat dan Kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” terangnya.

Sedangkan mengenai Raperda tentang Perumda Aneka Tambang dan Energi, Bupati menyebutkan hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Ayat (2) Dan Pasal 402 Ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD.

“Dengan ditindaklanjutinya regulasi tersebut dalam bentuk Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perumda Aneka Tambang dan Energi(ATE), maka diyakini bahwa kinerja Perumda bersangkutan dapat memberikan kontribusi dalam perekomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

Baca Juga :  Kapolsek Bojong Genteng Polres Sukabumi Diserahterimakan

Untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2021, Bupati menjelaskan bahwa LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2021 merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2021.

“LKPJ Bupati Sukabumi dimaknai sebagai laporan hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta memuat pertanggungjawaban kinerja yang secara langsung mengarah pada pencapaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pada tahun anggaran 2021.

Kebijakan Strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya dan hasil tugas pembantuan” pungkasnya. (Salsa/Sop)