KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Ada empat hal penting untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak antara lain, kemitraan, kebijakan dan anggaran, sosialisasi serta komitmen yang kuat. Ke empat hal itu menjadi substansi pendapat Bupati yang dibacakan Wakil Bupati H. Iyos Somantri pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat Bupati terhadap nota pengantar DPRD atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak di Ruang rapat utama DPRD Kab. Sukabumi. Rabu (29/3/23).
Bupati melalui pendapat tertulisnya, menyatakan untuk mewujudkan KLA di daerah ada beberpa poin penting, pertama kemitraan yang harus dijalin dengan melibatkan berbagai sektor, kedua kebijakan dan anggaran harus tersedia dan cukup memadai, ketiga sosialisasi menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk bisa memahami dan mampu menerapkan konsep ini dengan baik, dan keempat komitmen yang kuat menjadi sangat diperlukan agar konsep KLA mampu mencapai target sasaran yang telah ditetapkan.
“Keempat hal tersebut menjadi perhatian bersama untuk dapat ditindaklanjuti dengan sebaik mungkin, agar capaian dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak bisa optimal sekaligus meminimalisir hambatan dalam mewujudkannya.”
Dalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, Pemkab Sukabumi berpendapat bahwa pada pokok-pokok pembahasan Raperda ini telah memenuhi substansi pada pasal 8 dan 9 Perpres No 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten Layak Anak.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tersebut Pemerintah Daerah mengapresiasi terhadap usul inisiasi DPRD yang memasukan raperda tentang KLA dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022”.
KLA itu bertujuan untuk membangun inisiatif yang mengarah kepada upaya transformasi konsep hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Dimana hak itu harus dipenuhi, dilindungi dan dihormati, agar generasi bangsa ini dapat tumbuh, hidup dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta dalam rangka terjaminnya pemenuhan hak atas anak.
“Pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha agar memberikan landasan kebijakan yang bepihak pada kepentingan anak guna menciptakan rasa aman, ramah, dan memberi perlindungan kepada anak sebagai upaya daerah membangun KLA. upaya stategis harus dilakukan oleh semua pihak dalam melaksanakan dan mendukung kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah”.
Melalui pembahasan rancangan peraturan daerah antar legislatif dan eksekutif diharapkan adanya penyempurnaan bersifat normatif yuridis dan juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sopandi)