Pemkab Barito Timur, PN dan Rutan Tanda Tangani MoU E-Besuk dan Siap Paduka

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pengadilan Negeri Kelas II, dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menandatangani nota kesepahaman atau MoU pemberlakuan aplikasi E-Besuk dan Siap Paduka.

Penandatanganan MoU ini dilakukan di Ruang Rapat Bupati Barito Timur dengan dihadiri Bupati, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan Tamiang Layang.

Bupati menjelaskan penandatanganan MoU merupakan perwujudan kebulatan tekad dan komitmen bersama, dalam upaya memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat.

“Selain itu untuk mewujudkan sinergitas antara pemda dan PN Tamiang Layang serta Rutan Tamiang Layang dalam pemberlakuan dan pengelolaan aplikasi guna peningkatan pelayanan bagi masyarakat di wilayah Barito Timur,” kata Ampera.

Dia menilai aplikasi E-Besuk dan Siap Paduka merupakan karya kreatif dan inovatif sebagai wujud komitmen dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.

“Dengan aplikasi ini maka semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan pengadilan kapan saja dan dimana saja,” terangnya.

Aplikasi E-Besuk merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan permohonan yang dimohonkan oleh keluarga terdakwa untuk membesuk atau mengunjungi terdakwa yang berada dalam proses persidangan atau dalam tahanan majelis hakim.

Sedangkan Aplikasi Siap Paduka merupakan sistem integrasi pengadilan dengan data kependudukan sehingga apabila masyarakat pencari keadilan setelah berperkara di pengadilan baik mengajukan gugatan maupun permohonan penetapan maupun putusannya dapat langsung terintegrasi dengan data kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil seperti dalam perkara perceraian, perubahan nama maupun yang lainnya. (Tri/Jubir)