Pemkab Garut dan BAZNAS Lakukan Penandatanganan MoU Terkait Pembayaran Zakat dari PPPK

Jumlah total zakat yang disalurkan oleh PPPK adalah sekira 300 juta per bulan. (Dok. Ist)

“Ini adalah orang orang yang mempunyai profesi terhormat yang satu mencerdaskan, dan memberikan budi pekerti, berkelakuan baik terhadap anak anak. Sedangkan yang satu menyehatkan dan menjadikan orang sehat, panjang umur yang barokah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, Ade Manadin, menuturkan, dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat 2,5% hak fakir miskin dan anak yatim piatu. Ia mengapresiasi atas adanya komitmen penyalurkan zakat melalui BAZNAS yang dilakukan oleh ASN, PPPK, dan Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) di Kabupaten Garut.

“Terima kasih Pak Ketua, kami sudah bangga dengan teman-teman 3.308 orang berkomitmen tidak susah payah, itu keluar dari hati sanubarinya dari keikhlasannya, mudah-mudahan ini menjadi awal keberkahan bagi teman-teman PPPK yang terkumpul dalam sebuah forum Fagar dan Forum PPPK. Terima kasih saya sebagai kepala dinas sangat bangga sekali dan terus ini harus di contoh oleh PNS yang belum berzakat, berzakat itu kewajiban,” tuturnya.

Baca Juga : Menuju Kabupaten Sukabumi Zero Stunting, Pemkab Programkan Roasting

Ade menyebutkan, jumlah total zakat yang diberikan oleh PPPK ini adalah sekira 300 juta perbulan. Untuk saat ini, seluruh PPPK tahun 2022 di Kabupaten Garut sudah berkomitmen untuk membayar pajak melalui BAZNAS.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Garut, Abdullah Effendi, menyatakan, adanya komitmen pembayaran zakat ini merupakan wujud rasa terimakasih bagi para PPPK yang telah diangkat sebagai PPPK.

“Salah satu indikator bertakwa adalah mereka berzakat atau berinfaq, karena setelah menjalani nishab kita berzakat, dan zakat daripada PPPK mereka merupakan tanda syukur kepada Allah karena telah diangkat oleh Bupati secara jalannya, tapi itunya dari Allah SWT mereka yang tadinya honor sekarang menjadi ASN PPPK,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Garut Pantau Harga Pangan di Pasar Ciawitali

Ia menambahkan, para PPPK ini nantinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pada 1 Mei mendatang. Sebelum itu, imbuh Abdullah, para PPPK sudah menyatakan sikap untuk berkomitmen menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.

“Dan ini merupakan manfaatnya nanti lebih banyak lagi terutama dalam hal pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan. Tahun ini kita menargetkan 16 miliar dari RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) yang kemarin, mudah-mudahan bisa terwujud salah satunya dengan dari PPPK,” tandasnya.***