Pemkot Sukabumi Dorong Transportasi Publik Aman

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Pemkot Sukabumi mendorong lahirnya tranportasi publik yang aman dan nyaman. Di antaranya dengan memberikan layanan uji KIR yang nyaman dan mudah di Gedung Baru UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi di Kelurahan/Kecamatan Baros.

Peresmian gedung PKB Dishub Kota Sukabumi ini dilakukan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi pada Senin, (19/12/2022).

Keberadaan gedung baru ini dalam mendorong transportasi publik yang aman dan nyaman dengan rutinnya kendaraan dilakukan pemeriksaan.

”Alhamdulillah hari ini dilakukan peresmian Gedung PKB Dishub Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Sebenarnya pada tahun 2018 pembangunannya selesai, namun ketika akan dioperasionalkan terdampak kondisi pandemi Covid yakni refocusing anggaran dan kini akan dilakukan penambahan fasilitas pendukung lainnya.

Gedung PKB ini kata Fahmi, sebagai tempat pelayanan kepada warga khususnya bagi kendaraan umum tranportasi publik agar diuji kelayakannya. Sehingga senantiasa mengharapkan transportasi publik yang aman dan nyaman.

”Salah satu ikhtiar dengan hadirnya gedung PKB, ketika kendaranan umum diperiksa atau diuji maka kenndaraan dipastikan aman,” ungkap Fahmi.

Ia mengajak seluruh pihak khususnya angkot untuk rutinkan pengujian kendaraan di gedung PKB dalam menyukseskan gerakan langit biru.

Selain peresmian lanjut Fahmi, akan memberikan bantuan subsidi BBM kepada sopir angkot sebagai dampak inflasi terkait kenaikan BBM. Di mana diberikan subsidi total anggaran Rp 600 juta dibagikan dalam bentuk voucer Rp 600 ribu per angkot.
Harapannya para sopir dapat bekerja dan beraktivitas memberikan pelayaman transportasi publik dengan baik.

Plt Kepala Dishub Kota Sukabumi Ayi Jamiat menambahkan, gedung PKB Dishub ini merupakan subsidi bantuan keuangan provinsi Jabar pada 2018 di lahan seluas 1,2 hektare di Kecamatan Baros.

Baca Juga :  Pemerintahan Desa Pertanyakan Soal Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi

Sementara pengadaan alat pengujian dari APBD Kota Sukabumi sejak 2019, 2020 dan 2022 serta alat di gedung lama dipindahkan ke lokasi baru.

Ayi mengatakan, setiap tahunnya layanan uji kendaraan Dishub melayani sekitar 4 ribu hingga 9 ribu unit kendaraan. Jenis kendaraan yang uji KIR yakni bus, truk dan angkot serta kendaraan umum lainnya.

”Layanan secara online seluruh kabupaten kota bisa laksanakan uji KIR, kalau ada kendaraan kabupaten bisa melaksanakan uji KIR di kota asalkan membawa rekomendasi dari daerah asal,” ungkap Ayi. Gedung baru ini bisa digunakan karena sudah ujicoba dan antusias dari warga cukup tinggi. (ida)