Pj. Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Ranperda RPJPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2045

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, H. Heri Wahyudi Marpaung S. STP, M.AP, menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batu Bara tahun 2025-2045. dalam acara yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD, Kecamatan Lima Puluh, Jum’at (21/06/2024).

Dalam penyampaiannya, Heri Wahyudi mengungkapkan bahwa periode Rencana Jangka Panjang Nasional dan Daerah telah mendekati ujung periode, sehingga pemerintah telah mempersiapkan rencana jangka panjang untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045.

Rencana ini dilakukan melalui penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Digital dan Informatif, Diskominfo Serap Aspirasi Melalui FPD

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045,” ungkap Heri Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa dokumen rencana pembangunan jangka panjang ini nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Batu Bara tahun 2025-2045.

RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun mendatang.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja dan lapangan usaha, serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Baca Juga :  Pj. Bupati Buol Lantik 131 ASN Dalam Jafung

Untuk mencapai tujuan tersebut, Heri Wahyudi menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Hal ini dilakukan dengan mengedepankan upaya-upaya transformatif dan semangat kolektif serta kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada.

Proses penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 di Kabupaten Batu Bara telah melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan forum konsultasi publik, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Saat ini, penyusunan RPJPD telah mencapai tahap penyampaian rancangan peraturan daerah untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama.

Baca Juga :  Edukasi Keuangan Inklusif Bagi Pondok Pesantren di Kabupaten Purwakarta

“Dengan persetujuan ini, kita dapat melanjutkan ke proses tahapan berikutnya sehingga RPJPD bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Heri Wahyudi.

Dengan penyusunan RPJPD ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

error: Content is protected !!