Pj.Sekda Jeneponto Pantau Harga Eceran Minyak Goreng Di Pasar Induk Karisa

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Pemkab Jeneponto, melalui Pj.Sekda, H.Muhammad Basir melakukan pemantauan harga minyak goreng di Pasar Induk Karisa Jeneponto, Kamis (03/02/2022), setelah diterbitkannya Keputusan Pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Pj.Sekda Jeneponto, bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Kadis Ketahanan Pangan dan Kabag Ekonomi, Sekretariat Daerah mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti aturan tersebut.

Hal itu dikemukan oleh Kadis Perindag, H.Manrancai Sally, “Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022, maka Disperindag kabupaten jeneponto bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jeneponto akan melaksanakan monitoring harga Minyak Goreng,” kata Manrancai.

Menurutnya pemantauan ini berdasarkan petunjuk lisan dan tertulis Bupati H.Iksan Iskandar yang dengan cepat merespon fenomena pasar saat ini. Karena itu kami menyasar pada pasar- pasar rakyat seperti Pasar Induk Karisa dan Pasar riteell.

“Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring dilaksanakan pada kamis, 3 Februari 2022 diawali dari Pasar Induk Karisa Pukul 08.30,” jelas Manrancai.

Di tempat yang sama Kabag Ekonomi, Amiruddin Abbas menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022 dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.

“Kegiatan ini sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Minyak goreng di pasar rakyat,” pungkas Amiruddin.

Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Baca Juga :  Pemkab.Jeneponto Genjot Capaian Vaksinasi di Akhir Desember 2021

Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022.

Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp.11.500 per liter, Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp.14.000 per liter.

Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/1/2022), sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id

Turut hadir Kasatpol PP H. Nasuhang, Kadis Ketahanan Pangan Hartawan GS, Sekretaris Saharuddin, Kepala Upt.Pasar Karisa dan beberapa pejabat terkait.