Rapat Paripurna XI DPRD OKI Bahas Penetapan Raperda Inisiatif DPRDl OKI TA 2024

KAB.OKI, jurnalisbicara.com – Rapat Paripurna XI XII XIII yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKI, H Abdiyanto, SH., MH turut dihadiri PJ Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya, M.Si, para anggota DPRD Kab OKI , Sekretariat DPRD , pimpinan Forkopinda Kab OKI , Kapolres, Dandim, Kepala Pengadilan Agama Negeri serta tenaga ahli.

Rapat Paripurna ke XI XII XII tersebut dalam rangka pembahasan penetapan Raperda inisiatif DPRD TA 2024, pengusul Raperda atas pemandangan umum fraksi, penetapan Propemperda TA 2024, dan penjelasan pelaksanaan reses lll anggota DPRD OKI.

Dalam pemandangan umum Fraksi atas Raperda Inisiatif DPRD OKI di masa sidang, masing-masing Fraksi memberikan pandangan terkait Raperda masa sidang tersebut yang diwakilkan satu orang dari fraksi.

Dalam rapat paripurna tersebut DPRD menyerahkan Raperda kepada PJ Bupati OKI yang meliputi perubahan atas peraturan daerah tentang hak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OKI.

Pelaksanaan keputusan DPRD kabupaten OKI tentang program pembentukan peraturan daerah ( Propemperda ) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pasal dan ayat UUD No tentang pemerintah daerah, menyatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.

Alhamdulillah, Penetapan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024, dan pengambilan keputusan terhadap satu buah Raperda yang telah disebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD telah dilaksanakan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah yang telah disetujui akan dijadikan bahan proses untuk selanjutnya.

Agenda laporan pelaksanaan reses lll anggota DPRD OKI, sebagaimana diketahui bahwa DPRD kabupaten OKI akan melaksanakan reses tahap lll pada tanggal 26 Mei sampai dengan 31 Mei 2024 yang dilaksanakan perorangan, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD kabupaten OKI wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Tingkatkan Pontensi Guru SMP N 2 Kandis Gelar IN House Training IKM

Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat Kabupaten OKI dengan mengedepankan profesionalisme, harmonisasi, dan keselarasan dalam setiap langkah pembangunan, semua rekomendasi dan hasil rapat diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kerja ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ( sahilin)