Sekda Kab.Sukabumi, “Prinsip 3R Jaminan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah”

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Sekda Ade Surayaman menjadi Pembina Upacara HUT ke 61 Undang Undang Pokok Agraria yang diselengarakan oleh Kantor Petanahan Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/9/2021).

Sekda mengucapkan selamat Hari Agraria dan Tata Ruang kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Dirinya meminta momentun ini harus dijadikan pemacu bekerja lebih baik lagi.

“Termasuk memberikan pelayanan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Masih dikatakan Sekda, dalam kegiatan bertema percepatan pemulihan ekonomi melalui pelayanan tata ruang dan pertanahan yang profesional ini, Kementerian ATR/BPN sedang pengintegrasian aspek penggunaan tanah ke dalam penataan ruang. Sehingga mampu mengimplementasikan prinsip Right, Restriction and Responsibility (3R) ke dalam sertipikat. Hal itu sebagai upaya pengelolaan ruang dan pertanahan yang berstandar dunia.

Baca Juga :  HR. Imran Wardhani Dilantik Menjadi Kadishub Kota Sukabumi Bersama Lima JPT dan Direktur RSUD Syamsudin SH

“Dengan dituangkannya 3R secara jelas di dalam sertipikat, maka harapannya pemegang semakin memahami hak dan kewajiban atas tanah,” ucapnya.

Prinsip 3 R adalah upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah.

“Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang akan berani melakukan penyeroboton tanah, atau bahkan melakukan suatu tindakan kejahatan pertanahan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Berharap Lebih Banyak Lagi Desa Sadar Hukum

Sekda juga berterima kasih atas penyerahan sertipikat sejumlah aset Pemda Kabupaten Sukabumi.

“Terima kasih atas penyerahan sertipikat sejumlah aset Pemda Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Bernardus Wijanarko mengatakan, hari Agraria ini sebagai momentum transformasi digital pelayanan kepada masyarakat.

“Di hari Agraria ini, pak Menteri menekankan transformasi digital pelayanan,” bebernya.

Bahkan, pelayanan pun sudah bisa melalui gawai pintar. Termasuk sertipikat bertahap ke elektronik.

“Kita awali dengan aset di di Kementerian ATR/BPN. Masyarakat secara bertahap mengalih mediakan menjadi sertipikat elektronik,” Terangnya.

Baca Juga :  Bupati Purwakarta Keberatan Dengan Kenaikan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Untuk Perumdam Gapura Tirta Rahayu

Dalam kesempatan tersebut, selain Sekda menerima 21 sertifikat tanah milik pemda sukabumi, dirinya juga menyematkan pin tanda kehormatan satya lencana karya satya kepada dua PNS di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. (Sopandi)