Sekda Sumedang Tekankan Efisiensi Anggaran 2025 dalam Apel Pagi dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

KAB.SUMEDANG, jurnalisbicara.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, memimpin apel pagi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025 di Lapangan Upacara Setda, Senin (10/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian, serta seluruh jajaran pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi acuan utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugasnya.

“Target yang sudah ditetapkan harus benar-benar dipahami dan dijalankan, bukan hanya sekadar ditandatangani,” tegas Tuti saat di jumpai di lokasi oleh jurnalisbicara.com

Sekda juga mengingatkan bahwa pencapaian kinerja tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan, tetapi dari manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Alsintan, Wabup, "Pemkab.Sukabumi Terus Dorong Produktivitas Pertanian"

“Kita bukan hanya melaksanakan program, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tahun 2025 menjadi momen strategis bagi Pemkab Sumedang dalam berbagai aspek, termasuk penyusunan tiga dokumen perencanaan utama, yakni RKPD 2026, RPJMD 2025-2030, dan RPJPD 2025-2045.

Selain itu, Sekda menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah.

“Tahun ini kita harus mulai mengencangkan ikat pinggang. Penghematan 50% menjadi kewajiban yang harus kita patuhi dan laporkan ke provinsi serta pusat,” katanya.

Baca Juga :  Sambut 2023 Dengan Spirit dan Inovasi Untuk Bangun Purwakarta

Beberapa langkah strategis telah disiapkan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi ini, di antaranya. Pengurangan anggaran perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta sewa hotel dan penyelenggaraan acara. Optimalisasi rapat daring (Zoom) dibandingkan pertemuan tatap muka yang bersifat seremoni. Penyesuaian standar konsumsi rapat dari kemasan boks ke penyajian langsung di piring untuk menekan biaya.

Selain itu, efisiensi juga berlaku pada fasilitas kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk pembatalan pengadaan kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati.

“Pemerintah pusat sangat serius dalam kebijakan efisiensi ini. Bahkan, anggaran konsumsi untuk pimpinan pun dipangkas 100%. Oleh karena itu, kita harus menyesuaikan diri tanpa mengorbankan kinerja,” tambahnya.

Baca Juga :  Musrenbang TK. Kota Tetapkan Prioritas Pembangunan Kota Sukabumi Tahun 2024 Sukabumi, HR

Sekda juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“Jangan sampai kita melampaui batas kewenangan, karena konsekuensinya akan kembali kepada kita sendiri,” pungkasnya. (Vic)