Tanda Tangan Elektronik Efektif Digunakan Di Lingkup Pemkot.Sukabumi

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Penggunaan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik telah efektif diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, setelah sebelumnya pada akhir bulan September hingga awal Oktober, disosialisasikan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Selanjutnya pada 27 Oktober 2021 Bidang Statistik, Persandian, dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika, memberikan tutorial penggunaan aplikasi Tanaya dan Panter dalam tanda tangan elektronik ini kepada Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Kepala Bidang Statistik, Persandian, dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, Eneng Rahmi, menjelaskan penggunaan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik telah memiliki landasan hukum yaitu Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Juga :  Operasi Zebra Lodaya 2022 Di Kota Sukabumi "Pentingnya Tertib Berlalulintas Pengguna Kendaraan Bermotor"

“Sejauh ini, pengguna tanda tangan elektronik pada Pemerintah Kota Sukabumi berjumlah 207 orang, terdiri dari Pimpinan Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Lurah, serta Pejabat Struktural Eselon 3 dan 4 dari berbagai perangkat daerah,” ungkapnya, Jum’at (29/10/2021).

Baca Juga :  KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi Kepada ASN Pemkot Sukabumi

Dikatakan, penerapan tanda tangan elektronik sebelumnya telah dilakukan terlebih dahulu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi sejak beberapa waktu lalu.

“Tanda tangan elektronik memberikan berbagai manfaat diantaranya efisiensi waktu, karena pembubuhan tanda tangan elektronik dapat dilakukan menggunakan aplikasi Tanaya di smartphone,” ujarnya.  (Ida)