KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, didaulat menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara dan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan di halaman kantor Bupati. Jumat (17/11/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya sehubungan dengan pemilihan umum (pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Wakil Bupati H. Paris Yasir membacakan sambutan Bupati Jenponto meyampaikan pentingnya peran ASN sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan netralitas selama proses pemilu dan Pilkada.
Ia menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin proses pemilu dan Pilkada berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Upacara ini tidak hanya menjadi wujud komitmen pemerintah daerah Jeneponto dan jajaran ASN di Jeneponto terhadap prinsip netralitas, tetapi juga sebagai momentum untuk memotivasi dan menginspirasi ASN lainnya untuk menjunjung tinggi etika dan integritas dalam pelaksanaan tugasnya.
_”Netralitas ASN adalah kunci utama dalam menjamin keberlangsungan demokrasi dan keadilan. Melalui deklarasi ini, kita meneguhkan komitmen kita untuk mewujudkan pemilu dan Pilkada yang adil serta bersih_.”Ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sekda Arifin Nur dan para ASN secara bersama-sama menyatakan Ikrar netralitas, menandai komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjaga integritas selama proses pemilu dan Pilkada 2024. Berikut Ikrar yang diucapkan:
Ikrar
kami aparatur sipir negara berikrar
1. akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2004.
2. menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan Pasangan calon tertentu tidak menyebarkan ajaran kebencian serta berita bohong.
4. menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
demikian ikrar ini Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam ikrar ini Saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini selanjutnya diakhiri dengan penandatanganan deklarasi oleh para pejabat pemerintah, unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait. (Iskandar Lewa)