KAB.SUKABUMI, jurnalicbicara.com – Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Menandatangani Berita Acara, Penetapan Pokir DPRD TA 2023 Dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Hal tersebut dilakukan saat mewakili Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami Pada Rapat Paripurna DPRD mengenai Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD T.A 2023 Dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/3/2022).
Sidang Paripurna ini dibuka oleh Wakil ketua DPRD H. Budi Azhar, dan diawali dengan laporan Ketua Badan Anggaran DPRD M Sodikin, yang menyampaikan hasil kajian penyusunan banggar sebagai bahan pertimbangan yang disampaikan DPRD berdasarkan kewenangannya untuk memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam menyusun rancangan awal RKPD tahun 2023.
Wakil Bupati dalam Sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas Kesepakatan dan Komitmen Bersama dalam proses pembangunan daerah.
“Pokok pikiran ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyampaikan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan untuk perencanaan pembangunan daerah Tahun 2023 yang selanjutnya akan kami selaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah.” jelasnya.
Mengenai Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro, Wabup Menyampaikan bahwa usaha mikro merupakan salah-satu substansi dalam Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sehingga jelas bahwa Pemerintah telah memberikan ruang dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk usaha mikro.
“Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuh-kembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi dan menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.” terangnya. (Salsa/Sop)