TAMIYANGLAYANG, JURNALISBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim), kembali mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
Predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Bartim Tahun 2020 diumumkan dan diserahkan langsung oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng kepada Bupati Ampera AY Mebas, didampingi Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPd I, di Auditorium BPK Perwakilan Kalteng, di Palangkaraya, Jum’at (28/05/2021).
Kehadiran Bupati dan Ketua DPRD Bartim berdasarkan undangan dari BPK RI Perwakilan Kalteng Nomor 217/S/XIX.PAL/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 mengacu pada kewenangan dari BPK berdaasarkan pasal 23 E (ayat) 2 UUD 1945 dan ketentuan pasal 17 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2014.
Turut hadir mendampingi Bupati dan Ketua DPRD Bartim pada acara tersebut, Sekda Bartim Panahan Moetar,SE.,MSi, Inspektur Ina Karuniani,SSos.,MM, dan Kepala PPKAD Misno Hartaku,SE.,MEc.Dev.
Bupati Bartim Ampera, AY Mebas menyatakan pihaknya sangat bersyukur bisa mendapatkan penghargaan yang membanggakan ini 5 kali berturut turut.
“Kita patut bersyukur, Kabupaten Barito Timur mendapat WTP yang ke-5 kali dari BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah. Ini berkat kerjasama yang baik antar aparatur pemerintah dan kita semua,” katanya.
“Dengan adanya penghargaan ini, kita jangan terlena. Kita tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang nyata, sesuai arahan Presiden. Kita terus berupaya, bagaimana kegiatan setiap tahun betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, dan jelas-jelas berguna untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Barito Timur,” Ucap Ampera (tri)