180 Narapidana Lapas IIB Sumedang Mendapat Remisi Umum Dalam Rangka Memperingati Hut RI ke-79

KAB.SUMEDANG, jurnalisbicara.com – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Sumedang memberikan remisi umum kepada para narapidana.

Remisi ini diberikan oleh Kalapas IIB Sumedang, Ratri Eko Handoyo, kepada Narapidana secara langsung di Aula Lapas pada hari Sabtu (17/08) Siang.

Acara di hadiri oleh Drs.H.Yudia Ramli, M.Si sebaga PJ Bupati Sumedang , Komandan Kodim/0610, Kapolres Sumedang, Kepala Kejari dan unsur Forkopimda lainya.

“Remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa hukuman,” ujar Kalapas kepada jurnalisbicara.com,saat jumpa Pers yang di adakan di Lapangan Lapas IIB Sumedang.

Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024
Pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 180 narapidana di Lapas Sumedang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum, dan seluruhnya telah disetujui.

Lebih lanjut, Kalapas, Mengungkapkan, “Remisi sebesar 1 bulan 68 orang,Remisi sebesar 2 bulan 53 orang,Remisi sebesar 3 bulan 37 orang,Remisi sebesar 4 bulan 15 orang,Remisi sebesar 5 bulan 7 orang,Remisi sebesar 6 bulan 0 orang.Dengan demikian, total narapidana yang menerima remisi pada 17 Agustus 2024 adalah 180 orang,” ungkapnya

Narapidana yang Bebas Langsung (RU II) Selain itu, sebanyak 2 orang narapidana mendapatkan remisi umum yang langsung membebaskan mereka (RU II), sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Narapidana yang Tidak Mendapatkan Remisi sebanyak 49 narapidana tidak mendapatkan remisi pada kesempatan ini, karena mereka baru saja dijatuhi hukuman dan belum menjalani 6 bulan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kalapas

Ridwan sebagai Kasubsi Keamanan dan Ketua Tim Humas Lapas IIB Sumedang, menjelaskan penuh sosialisasi Undang-Undang dan Kebijakan Program Pemasyarakatan. Menurutnya ini sangat penting dilaksanakan agar dapat mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan.

Baca Juga :  1.400 Warga Desa Turatea Antri Untuk Di Vaksinasi

“Pada Pasal 10 ayat 1-2, narapidana berhak mendapatkan hak-hak bersyarat, sama seperti UU Pemasyarakatan sebelumnya. Pada aturan ini, untuk mendapatkan hak tersebut narapidana wajib berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko” ujar Ridwan

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan taat aturan selama menjalani masa hukuman, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat setelah masa pidana mereka berakhir. (Vicky)