369 Warga Binaan Lapas Sukabumi Dapat Remisi

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Pada HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, 369 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Bahkan, 2 orang diantaranya yakni, Supriyono (38) warga Bangka Belitung dan Ende (40) warga Kecamatan Surade Kab.Sukabumi, bisa langsung menghirup udara bebas sesaat setelah menerima SK remisi.

Penyerahan SK Kemenkumham terkait Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Sukabumi, H.Achmad Fahmi.

“Saya berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak mengulang kesalahan yang pernah mereka lakukan,” kata Fahmi, usai menyerahkan SK Remisi, Rabu (17/08/2022).

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, jumlah pengurangan masa tahanan ke 369 orang warga binaan tersebut beragam, yakni, 1 Bulan : 52 orang, 2 Bulan : 79 orang, 3 Bulan : 117 orang, 4 Bulan : 83 orang, 5 Bulan : 35 orang, dan 6 Bulan : 3 orang.

“Narapidana Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi kali ini sebanyak 369 orang, 2 (dua) orang diantaranya mendapatkan RU II (langsung bebas saat terima remisi),” ungkapnya kepada awak media.

Christo menyebut, untuk bisa mendapatkan remisi warga binaan harus sudah memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya, yang bersangkutan sudah menjadi Narapidana dengan menerima putusan.

Selain itu, ujar Christo, sudah menjalani hukuman minimal 6 (enam) bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib.

Baca Juga :  Gapeksindo Minta Komisi II Dorong BPBJ Lebih Terbuka Sosialisasi Aturan Barjas