KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Akibat kelalaian Dinas Kesehatan Purwakarta, Negara sudah dirugikan Rp 666 juta. Sebab, pada program JKN 2021 terdapat temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp.666.376.200,00.
Dalam temuan LHP BPK 2021 dijelaskan, diduga oknum Dinas Kesehatan kurang teliti dalam pencatatan peserta JKN.
Tercatat data peserta dengan status meninggal dan pindah sebagai peserta JKN. Hal tersebut membuat kelebihan pembayaran.
Pada tahun 2021, Pemkab Purwakarta telah membayarkan iuran peserta JKN PBPU dan BP sebesar Rp.39.078.615.600,00 untuk tagihan iuran bulan Januari s.d.
November 2021.
Seperti dikutip beritapemberantaskorupsi.com, berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa terdapat total sebanyak 17.629 peserta yang ditagihkan dengan status meninggal/pindah atau apabila dikalikan dengan tarif biaya iuran yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp.37.800,00/peserta didapatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.666.376.200,00.
Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama sangat menyayangkan oknum Dinas Kesehatan lalai mencatat peserta JKN.
“Kelebihan pembayaran JKN sebesar Rp.666 juta apa disengaja atau kelalaian? Mungkin tugas aparat penegak hukum (APH) menyelidikinya,” katanya.
Ketika dikonfirmasi wartawan media BPK, Rabu (28/12/2022), Sekdis Dinas Kesehatan, Elita Sari hanya membaca pesan WhatsApp.
Begitu pula Kadis Dinkes, Deni Darmawan yang sulit komunikasi dan dikonfirmasi.
JKN Purwakarta 2021
Pada tahun 2021, Pemkab Purwakarta menyajikan Belanja Barang dan Jasa pada TA 2021 sebesar Rp.746.409.752.174,00 atau 92,85% dari anggaran sebesar Rp.803.866.932.738,00.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang ditanggung oleh pemerintah daerah yaitu bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp.39.078.615.600,00.
Peserta JKN PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta ditetapkan melalui Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 440/Kep.644-DinsosP3A/2020 tanggal 17
Desember 2020 tentang Penetapan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Purwakarta dengan jumlah peserta sebanyak 95.579 orang pada 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta. (Dwi)