Bangunan Mangkrak di Bartim, Tokoh Masyarakat Soroti Persoalannya

“Bangunan yang berada di Janah Munsit ini berdiri dilokasi tanah hibah kepada Pemkab Bartim, oleh masyarakat desa Sarapat ini menjadi sasaran tempat orang-orang melakukan hal-hal yang negatif”

TAMIANG LAYANG, JURNALISBICARA.COM – Barito Timur merupakan kabupaten terbentuk secara otonom sejak tahun 2002, sebelumnya daerah ini bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan.

Hampir 19 tahun, dengan segala upaya pemerintah kabupaten ini terus melakukan pembangunan baik infrastruktur jalan/jembatan, perkantoran, fasilitas pendidikan, kesehatan, adat/budaya, maupun keagamaan.

Bahkan, hal itu sudah terlihat dan bisa dinikmati sebagian besar oleh masyarakat Barito Timur.

Berbeda dengan bangunan yang satu ini, konstruksinya terhenti ditengah jalan (mangkrak) entah terkendala apa, sudah bertahun-tahun tanpa ada sentuhan setelah dibangun dan tak terselesaikan.

READ ALSO

Salah satu tokoh masyarakat, Wilnarius Hating, dari desa Sarapat mengatakan bahwa tanah tersebut sebenarnya merupakan tanah hibah dari masyarakat.

“Pemerintah daerah kelihatannya tidak serius, untuk melakukan pembangunan diatas lokasi tanah yang sudah dihibahkan terhadap pemerintah daerah secara sukarela ini,”tutur Wilnarius.

Tampak dari samping bangunan yang mangkrak, Rabu, (05/05/2021).

Menurutnya, tanah hibah tersebut jauh sebelum Bartim menjadi kabupaten.  Dikarenakan syarat terbentuknya kabupaten harus mempunyai lokasi untuk pembangunan perkantoran,” tandas tokoh masyarakat ini saat diwawancarai oleh awak media Jubir, Kamis (06/03/21).

“Ada pembangunan tapi tidak terselesaikan malah dibiarkan begitu saja, itu malah dijadikan sasaran orang-orang untuk melakukan hal-hal negatif. menyia-nyiakan anggaran saja bangunan itu” ucap Wilnarius.

READ ALSO

Diakuinya, bangunan tersebut kini sudah ditumbuhi semak belukar dan menjadi sasaran coretan warga yang tidak bertanggung jawab.

“Sebagian besar warga masyarakat desa Sarapat, khususnya di Dusun Ebaraya ini yang sangat kecewa. Terlebih mereka yang sudah menghibahkan tanahnya, merasa semua kecewa terhadap pemkab yang tak begitu serius untuk melakukan pembangunan dilokasi Janah Munsit ini,” pungkas dia.

Ada niat warga untuk mencabut kembali hibah tersebut guna mengembalikan hak-hak mereka, luas lokasi ini kurang lebih 25 Hektar termasuk jalan, tutup Wilnarius. (Tri/Jubir).***

Baca Juga :  PT.Metro Pearl Indonesia Tak Sambut Baik Sidak Komisi III DPRD Kab.Purwakarta