KAB.BUOL, jurnalisbicara.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Mengugat dan Forum Kepala Desa se Kab Buol mengelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Buol dan Mako Polres Buol, Kamis (22/09/2023).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas Forum Kades se Kab.Buol, menyusul dilaporkannya Jahidin P Besi, Kepala Desa Poongan yang merupakan salah satu anggota forum oleh pihak perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Administratif Desa Poongan ke pihak Kepolisian dengan tuduhan penggelapan bantuan beberapa lembar papan dan semen.
Persoalan ini bermula atas adanya desakan dari pihak perusahaan kepada Kepala Desa Poongan untuk menandatanggani beberapa lembar Sertifikat lahan petani yang ada di Desa Poongan.
Untuk diketahui bahwa, lahan tersebut merupakan lahan petani warga transmigrasi yang juga merupakan Anggota Petani Plasma Idaman.
Suarno Pamentar, penanggung jawab aksi dalam orasinya menyebut, tindakan pihak perusahaan kayu tersebut sebagai bentuk kesewenang – wenangan perusahaan selaku pemilik modal terhadap pemerintah desa.
Dengan nada tinggi Kades Tang ini melanjutkan, jika tidak ada upaya penghentian atas pengelolaan kayu di Desa Poongan, maka akan ada gelombang aksi yang lebih besar lagi dan bisa saja menjadi pengadilan rakyat.
Pada kesempatan yang sama Rudi Harun, Ketua Forum Kades Buol mengatakan, perusahaan tersebut terindikasi melakukan penebangan dan pengelolaan kayu yang selama ini dilarang oleh pemerintah karena tergoling kayu yang dilindungi yaitu Kayu Amara atau sejenis Kayu Hitam.
Berkaitan dengan dugaan tersebut, Rudi meminta agar pihak aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan ini.
Dipenghujung orasinya yang dilakukan di depan Polres Buol, Massa aksi ARM dan Forum Kades, kemudian mendampingi Kades Poongan untuk melaporkan balik pihak perusahaan dengan tuduhan pencemaran Nama baik. ( Jasmin Hasyim )
Buntut dari adanya Laporan Dugaan Dalah Datu pigak perusahaan Kayu yang beroperasi di wilayah Administratif Desa Poongan.