Diduga Oknum Polsek Tanjung Lubuk OKI Halangi Tugas Wartawan, Berpotensi Langgar UU Pers

KAB.OKI, jurnalisbicara.com – Terjadi kericuhan antara beberapa wartawan dengan oknum anggota Polsek Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Kejadian ini bermula ketika beberapa awak media berusaha mengonfirmasi kasus dugaan pencurian uang yang dituduhkan kepada seorang tersangka berinisial BY (53), warga Desa Jambu Ilir, berdasarkan surat undangan klarifikasi No. B/01/II/25/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Tanjung Lubuk.

Sekitar pukul 11.00 WIB, awak media melaporkan kedatangan mereka kepada anggota yang sedang bertugas piket, menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut. Namun, mereka diminta menunggu dengan alasan masih ada tamu yang sedang bertemu dengan Kanit Reskrim.

Tak lama kemudian, Kapolsek Tanjung Lubuk, Iptu Yogie Melta, S.Sos., memberikan penjelasan bahwa wartawan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kapolres OKI sebelum bisa melakukan konfirmasi.

Baca Juga :  O2SN Tingkat SMP di OKI Pertandingkan 5 Cabor

Saat awak media berusaha mewawancarai terlapor di depan kantor Polsek Tanjung Lubuk, seorang oknum anggota Polsek tiba-tiba memanggil dan mendesak terlapor untuk masuk, seolah ingin menghalangi wawancara. Saat terlapor tetap berbicara kepada media, oknum tersebut bersikap arogan dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, seperti: “Kamu awas, tidak akan kami tolong lagi. Masuk dulu ke dalam, kamu dipanggil Kanit,” sambil menunjuk-nunjuk terlapor dengan nada emosi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Ardani Lantik 19 Orang PPPK Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022

Tindakan oknum Polsek tersebut dinilai mencoreng institusi kepolisian, terutama Polres OKI, karena diduga menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi yang seharusnya dapat diakses publik.

Potensi Pelanggaran UU

Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

1. Pasal 4 ayat (2) dan (3) – yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari tindakan menghambat atau menghalangi dalam memperoleh informasi.

2. Pasal 18 ayat (1) – yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Pengunjung Keluhkan Pelayanan Pengelola Pasar Malam Montana Di Segitiga Emas OKI

Kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian dan Dewan Pers untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga serta mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.(sahilin)

error: Content is protected !!