KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Berawal dari pengungkapan kasus perjudian jenis Togel. tim Opsnal Polsek Medang Deras berhasil mengamankan seorang lelaki berusia 69 Tahun warga Dilusun Penaga Barat, Desa Medang, Kec.Medang Deras, Kab.Batu Bara, Sumatra Utara, namun, kendati Umar telah bebas menghirup udara segar, alias diduga tangkap lepas.
Berdasarkan konfirmasi maupun informasi yang dihimpun awak media, terkait pengungkapan kasus tersebut didalam pemberitaan media online Menerangkan isi dari pemberitaan tersebut berjudul, “Polsek Medang Deras Amankan Lansia Kasus 303”
pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 20:00 wib tim opsnal Polsek Medang deras dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang deras IPDA Junaidi SH. menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, kemudian berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat petugas melihat dengan ciri-ciri yang sesuai laporan sedang menunggu orang memasang nomor angka tebakan perjudian jenis Toto gelap. Kemudian petugas pun mengamankan tersangka di sebuah lokasi jalan acces road Inalum simpang galon, pajak sore, desa pakam, kec Medang deras, kab batu bara.
Dua saksi yang melihat kejadian tersebut adalah Abdul gafur (36) tahun. Seorang anggota Polsek Medang deras Muhammad Rizky Fadilah (29) tahun juga anggota Polsek Medang deras.
Penangkapan Umar berdasarkan pada laporan nomor LP/A/01/VI/2023/SU/ Reskrim SEK. M. deras/Res batu bara/ Polda Sumut. Yang diajukan pada tanggal 14 Juni 2023.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti rekapan angka tebakan judi togel dan kini tersangka dengan barang bukti telah diaman dimapolsek Medang deras guna proses hukum lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kapolres batu bara AKBP Jose DC pernandes SIK, melalui Kapolsek Medang deras Kompol M. Safi’i dalam keterangan nya 14 Juni 2023.
namun kendati nya dua hari ditahan dimapolsek Medang deras Umar pun bebas menghirup udara segar diamana pada tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 17:27 wib kepada awak media saat dikonfirmasi dikediaman nya tempat iya berjualan jln.acces road Inalum, simpang galon, pajak sore, desa paka, kec.medang deras,kab.batu bara. Umar pun mengatakan telah memberi sejumlah uang 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada oknom penyidik Polsek Medang deras.
“Uwak duo hari ditahan, uwak kasih sejuta lima ratus ribu, samo juper nyo, orang nyo putih2 rambut nyo lurus. Yang mengurus nyo orang mandarsah” terang Umar kepada awak media.
Selanjut nya terkait hal tersebut pada tanggal 25 semtepber 2023 melalui chat whasap kapolres batu bara AKBP Jose DC pernandes SIK saat dikonfirmasi kepada awak media dengan singkat mengatakan ” Berita dari mana bg, bisa dibuktikan ” jelas nya.
Semesti nya melalui informasi yang telah disajikan melalui pemberitaan online ini. Kapolres batu bara dapat mengusut ada nya informasi tersebut secara transparan dan akuntabel bukan sebalik seakan mengabaikan kasus tersebut.
Padahal melalui pemberitaan online berita. terkait kasus itu juga sudah sempat disajikan pada tanggal 21 juli 2023 pemberitaan yang berjudul. “Sempat Ditahan 2 Hari Juru Tulis Togel Bebas Menghirup Udara Segar” dan telah diinformasikan kepada Kapolres batu bara melaui chat whasap namun sayang nya, hingga sampai saat ini, kapolres batu bara, seakan terkesan mengabaikan informasi yang diberikan.
Pada hal dari catatan peraturan kepala kepolisian negara repubulik Indonesia, nomor 16 tahun 2010 tentang tata cara pelayanan informasi publik dilingkungan kepolisian negara Republik indonesia. Sangat jelas tertuang didalam peraturan tersebut, diantara isi peraturan tersebut menerangkan ;
Menimbang a) bahwa dalam era reformasi, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat secara mudah dan cepat, sehingga memerlukan kesiapan dari kepolisian negara republik indonesia untuk memberikan pelayanan informasi publik.
b) bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik, kepolisian negara republik indonesia melalui fungsi hubungan masyarakat, memerlukan standart /prosedur guna menjamin pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Kemudian diketentuan umum pasal (1) menjelaskan ; b ) informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data fakta maupun penjelasan nya, yang dapat didengar, dilihat dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik. (Rudi)