Kaolres Batubara, AKBP Taufik Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda, Polres Batu Bara, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Taufik Hidayat Thayeb S.H., S.I.K., bersama Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi S.H., berhasil melakukan penangkapan besar terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Operasi ini menghasilkan penyitaan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, yang kemudian dimusnahkan dalam acara resmi.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Polres dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Ini adalah salah satu langkah besar dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami akan terus bekerja keras demi menjaga keamanan dan masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkoba, termasuk 2 kilogram sabu-sabu dan 21 kilogram daun ganja kering, yang disita dari tiga tersangka berbeda.

Para tersangka ini ditangkap dalam operasi terpisah yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah Ngatimin alias Molen (45), warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. Ngatimin ditangkap pada Sabtu dini hari, 20 Juli 2024, di Hotel Bumi Asahan, Kisaran Barat, dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu bermerek teh China dan 10 butir pil ekstasi.

Selain itu, tersangka Irwan alias Marudut (48), warga Desa Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, juga berhasil ditangkap di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.

Dari tangan Irwan, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu, yang semakin menegaskan keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Mandarsah, Diduga Meminta Uang Materai Rp.25 ribu per KPM Untuk Pencairan Bantuan Sosial Tunai

Tersangka ketiga, Iswandi Wahab (52), warga Kecamatan Kembang Tanjoeng, Aceh Pidie, terlibat dalam kasus yang lebih besar.

Iswandi ditangkap saat mengedarkan 21 kilogram daun ganja kering di Desa Sipare-pare, Batu Bara, pada 27 Agustus 2024. Dengan tertangkapnya Iswandi, Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar.

Kapolres AKBP Taufik Hidayat juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi narkoba. “Pemusnahan ini adalah simbol keberhasilan operasi dan peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran barang haram ini di wilayah Batu Bara,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam upaya menjaga generasi muda dari jerat narkoba, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polres Batu Bara selalu siap dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (rudi)