SEMARANG, jurnalisbicara.com – Menyambung pemberitaan sebelumnya terkait Nasabah KSP yang rumahnya ditempeli Stiker Lelang, Nasabah berinisial (A) menceritakan kepada awak media Suluhnusantara.News, kronologi ketika dirinya didatangi pihak KSP Primadana serta Pengacaranya dan mencoba menjelaskan kendala yang dialami dirinya kepada pihak KSP Primadana. Minggu (01/10/2023) lalu.
KSP Primadana mendatangi Nasabah, pada hari jumat tanggal 29 september 2023, yang di wakili saudari Eka dan Pengacara KSP Primadana berinisial (S), mempertanyakan perihal keterlambatan pembayaran dan juga kapan akan membayar keterlambatan angsuran yang sudah tertunda selama tujuh bulan.
Berikut petikan obrolan Nasabah dengan pihak KSP Primadana;
‘Begini keadaan saya, pekerjaan hanya memijat keterlambatan akan tetap saya bayar,’ dan pengacara KSP Primadana menanyakan kepada nasabah, ‘mau bayar pake apa?’ Nasabah menjawab ‘saya mau Take Over mas, tapi saya mau ngurus cerai dulu biar mudah untuk tak overnya.’
Pihak pengacara KSP Primadana juga sempat menanyakan, ketika nasabah datang kekantor KSP Primadana pada tanggal 10 agustus 2023 ditemani oleh siapa.
‘Yang bersama Ibu kekantor itu siapa?’ Nasabah menjawab, ‘itu pak Masril’ dan pengacara KSP bertanya, ‘dia sebagai media apa lembaga,’ nasabah menjawab ‘iya media’ dan pengacara KSP Primadana menjawab ‘kalau ke sana jangan bawa-bawa media, media hanya bikin rusuh. Ibu kan sudah di beri kebijakan jangan sampai kebijakan itu dicabut karena bawa media, kalau kesana sendiri saja.’
Pihak KSP Primadana yang di wakili saudari Eka dan Pengacara Primadana meminta nasabah membuat surat pernyataan yang di dikte pihak KSP Primadana bahwa dari hasil akhir surat pernyataan tersebut memberikan waktu sampai tanggal 15 oktober, harus melunasi tunggakan selama tujuh bulan dan kalau tidak, harus mengikuti prosedur, rumah akan di daftarkan lelang dan akan di pasangi plang lelang. Dan pihak pengacara KSP Primadana bilang dak usah minta-minta bukti penbayaran dan akat perjanjian.
Dari penjelasan Nasabah kepada awak media Suluhnusantara.News yang juga disaksikan anak dari Nasabah, jelas sekali pihak KSP merendahkan Profesi Jurnalis. Karena media adalah salah satu komponen di negara ini untuk mencerdaskan masyarakat dan menginformasikan kepada masyarakat apa yang terjadi di dalam negara ini, baik dari pemberitaan pihak Pemerintah, BUMN, Swasta dan Perorangan dan mempunyai hak memberitakan dan menginformasikan kepada masyarakat apa yang terjadi di negara ini sesuai dengan kode etik jurnalistik dan juga dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.
Akibat dari statement Oknum Pengacara dari pihak KSP Primadana, kami sebagai awak media yang di lindungi undang-undang merasa direndahkan. Karena ketika kita berkerja untuk meliput tidak boleh siapapun menghalang-halangi, selama itu masih dalam batas yang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dan kami sebagai Media dan Wartawan tentu sangat tidak terima dengan apa yang di utarakan oleh salahsatu oknum perwakilan KSP Primadana, bahwa media hanyan bikin RUSUH. Dan dengan kalimat tersebut diatas yang disampaikan oleh pihak KSP Primadana, dianggap telah mencemarkan dan merendahkan Profesi Wartawan atau Jurnalis sebagai pengontrol sosial.
Sementara Michael Velando Hutahean S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum dari debitur, menyayangkan perkataan dari pihak pengacara KSP Primadana mendiskreditkan Media dengan berkata bahwa Media hanya membuat RUSUH aja.
“Semoga pihak aparat penengak hukum (APH) memproses aksi pencemaran profesi wartawan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan jangan sampai para nasabah-nasabah yang di datangi di intervensi dan di dikte untuk membuat surat peryataan, dan kami berharap pihak kementrian UKM, dinas-dinas terkait dan APH menindak lanjuti terjadinya hal seperti ini agar tidak terjadi lagi dengan nasabah-nasabah yang lainnya dan tidak ada lagi yang berani menghina dan mencemarkan Profesi Wartawan,” ungkapnya. (Rudi)