Hakim Ketua I Gede Dewa, SH., MH. , Saat membacakan putusan, di Ruang Sidang 2 PN. Bandung Jl. RE. Martadinata Kota Bandung, Rabu. (03/3/2021). Foto (Istimewa).***
BANDUNG – JURNALISBICARA.COM- Pengadilan Negeri Bandung gelar sidang lanjutan pembacaan putusan sela OTT dr. Hutama Yonathan RS. Kasih Bunda Kota Cimahi, dibacakan oleh Hakim Ketua I Gede Dewa, SH., MH. di Ruang Sidang 2 PN. Bandung Jl. RE. Martadinata Kota Bandung (03/3/2021).
Dalam pembacaan putusan sela, Hakim Ketua secara tegas menolak terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyampaikan kepada JPU untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 10 Maret 2021.
READ ALSO |
Ditanyakan mengenai sidang selanjutnya, JPU KPK Budi Nugraha, SH., MH mengatakan Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan selanjutnya sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk pokok perkara sebagaimana seperti yang sudah kami sampaikan dalam jawaban kami sebelumnya. Sidang selanjutnya minggu depan kami akan menghadirkan saksi-saksi,” imbuhnya.
Ditemui terpisah, Ronny Pandiangan, SH., MH. penasehat hukum terdakwa mengatakan kita akan mengikuti jalannya persidangan minggu depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK di persidangan nanti.
READ ALSO |
“Mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan minggu depan sudah kami tanyakan pada JPU, nanti dikonfirmasikan kepada kami. Pada prinsipnya jika keterangan saksi-saksi tidak sesuai dengan fakta akan kami sanggah,” terangnya.
Selanjutnya Pimpinan Pusat LSM Penjara Andi Halim mengatakan dengan hadirnya saksi-saksi di persidangan minggu depan, akan terlihat dengan jelas kronologis pokok perkara masalah OTT ini nantinya.
“Sekarang ini kita masih meraba-raba akar pokok permasalahan sebenarnya, kami akan simak dan ikuti persidangan minggu depan nanti.” pungkasnya. (anas/prabu).***