Mal Administrasi Perkawinan Terhalang AD Di KUA Cisolok Di Sinyalir Menyeret Banyak Pihak

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Mal Administrasi adalah istilah yang sering kita dengar dalam pelaksanaan administrasi negara,namun masih banyak masyarakat belum paham istilah tersebut. Bahkan istilah yang melekat dengan kehidupan sehari-hari,terutama erat kaitannya dengan unsur pelayanan publik dalam penyelenggaraan administrasi negara.

Menurut praktisi hukum dari kantor Pengacara Zardi Khaitami & Rekan,menuturkan, Senin(10/4/2023).

“Pasal 1 angka 3 UU No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang ,
menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan Pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” tegasnya.

Mengenai konteksnya dengan kasus yang sedang ditanganinya di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Yang dilaporkan kliennya Dini Octaviani (25) warga asal Kampung Mariuk Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.
Dengan bukti Laporan Polisi No.Pol : LP/B/123/III/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, tanggal 16 Maret 2023. Sebagai terlapor AD (27) suami Pelapor selaku korban.

Menurutnya, telah terjadi Mal Administrasi dan berpotensi perkawinan tersebut cacat hukum.
Secara alur administrasinya sudah barang tentu diduga banyak melibatkan penyelenggara pelayanan publik, mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Kasi Kesra, Kepala Desa, unsur KUA,Kantor Disdukcapil, para Saksi, dan Wali Nikah kedua mempelai dari desa Pasirbaru dan desa Caringin Kecamatan Cisolok, terangnya.

Sementara itu,Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, H.Andi Rohendi, memastikan bahwa berkas permohonan AD yang diterima sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi.

“Berkas permohonan yang diterima sudah dinyatakan clear,” ungkap Andi,usai memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Pemkab.Purwakarta, Sediakan 7.000 Liter Minyak Goreng di Bazar Murah

Berdasarkan pantauan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, tampak sejumlah pihak sedang di mintai keterangan. Antara lain Kepala Desa Pasirbaru, Kepala dan Staf Operator KUA Cisolok , dan AD selaku terlapor.(Sopandi)