TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara PT. KSL dengan masyarakat desa Bentot, Matarah dan Betang Nalong diruang rapat DPRD Kab. Barito Timur, Kamia (30/06/2022).
Pihak management PT. KSL melalui Erwin bersama Irianto mengatakan pihaknya akan berusaha melakukan penyelesaian permasalahan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kalau mereka menginginkan legalitas mungkin susah, tapi kan ada mekanismenya, proses HGU bagamaimana dan seterusnya,” ucap Erwin.
Terkait permintaan pihak dewan saat RDPU yang menginginkan adanya penciutan HGU, pihak perusahaan tidak mempermasalahkan hal tersebut selama permintaan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur.
“Itu keinginan dari pemerintah atau masyarakat, kami hanya menunggu untuk diajukan. Artinya bukan kami yang menciutkan, silahkan ajukan kalau sesuai dengan mekanisme.
Erwin juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan diskusi dan komunikasi bersama pemerintah baik itu tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten bahkan dinas-dinas terkait atas mekanisme yang ingin dituntut masyarakat.
“Kami menghimbau agar masyarakat akan selalu berdiskusi dan komunikasi bersama pemerintah baik tingkat desa, kecematan, maupun kabupaten bahkan dinas-dinas terkait apa permasalahan yang dituntut oleh masyarakat, kita ikuti melalui prosedur dan mekanisme yang kita serahkan kepada pemerintah” terang Erwin
Erwin juga mengharapkan agar semua pihak bisa bersabar, karena kemungkinan akan ada biaya yang ditimbulkan dan semua dilakukan sesuai prosedur. (Tri/Jubir)