Merasa Tidak Adil Soal Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Pembangunan RTH Gado Bangkong Palabuhanratu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dampingi Warga Bertemu Dinas Terkait

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Polemik pembebasan lahan untuk proyek pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Gado Bangkong Palabuhanratu tinggal selangkah lagi tercapai kata sepakat antara dua Pihak Ahli waris pemilik lahan keluarga Almarhum Salya dan Almarhum Aca.

H.Ujang Rahmat, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang ikut mendampingi dan memperjuangkan Ganti Untung dari proyek RTH Gado Bangkong yang di temui di Kantor Kelurahan Palabuhanratu, Rabu (28/12/2022).

“Alhamdulillah hari ini ada pertemuan antara pihak ahli waris keluarga Salya dan Aca dengan pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi yang di fasilitasi oleh Lurah Palabuhanratu dan bertempat di Kantor Kelurahan,” ucapnya.

Diungkapkan, pertemuan tadi menindak lanjuti agenda sebelumnya sekaligus memperlihatkan berkas – berkas yang ada yang sudah di daftarkan ke BPN oleh keluarga penggarap untuk memperoleh alas hak tanah yang syah, papar legislator asal Dapil I Kabupaten Sukabumi ini.

Lokasi Lahan Untuk RTLH Gado Bangkong, Palabuhanratu, Kab Sukabumi

“Awalnya saya kedatangan dua orang warga dan mengadu perihal tanah dan bangunan yang akan di pakai Proyek RTH Gado Bangkong, yang mana masyarakat ini merasa di perlakukan kurang adil oleh pihak – pihak terkait dalam hal ganti rugi lahan, setelah saya pelajari memang ada yang kurang sesuai dalam hal pembebasan lahan kedua warga tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, melalui tim aperisial cuma menghitung bangunan dan tegakannya saja, sementara tanahnya tidak diperhitungkan.

Sedangkan, lanjutnya, mereka sudah hampir 53 tahun secara turun temurun menguasai secara fisik serta tiap tahunnya selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan bukti SPPT yang d keluarkan setiap tahunnya.

“Saat ini pun mereka itu telah mendaptarkan dan memohon kepemilikan tanah garapan tersebut Ke BPN dan ada bukti surat dalam prosesnya dari BPN sudah keluar. Cuma masih ada berkas dokumen yang belum komplit, makanya hari ini di verifikasi lagi dokumen- dokumen yang belum dilampirkan, ada dokumen yang belum di tanda tangan Pak Lurah,” bebernya.

Baca Juga :  Diduga Belum Miliki Izin, Pemandian Air Panas Curug Nagrak Nekad Beroperasi

Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dirinya sangat mendukung sekali pembangunan Ruang Terbuka Hijau(RTH) Gado Bangkong ini, asalkan berkeadilan bagi masyarakat, jangan sampai adanya pembangunan jadi sengsara masyarakat tapi harus jadi kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurutnya, permasalahan ini bisa secepatnya diselesaikan oleh pihak terkait dan jangan sampai ada yang di rugikan, “Apalagi di pembebasan lahan, malahan mah bukan ganti rugi lagi, tapi harus ganti untung sesuai dengan anjuran dari pada Presiden,” ungkapnya.

Sejak 2020 Pemerintah berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pantai Gado Bangkong, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dapat di realisasikan pada Tahun Anggaran 2023.

Lurah Palabuhanratu, Hendriana membenarkan akan secepatnya akan terealisasi pembangunan RTH Gado Bangkong sesuai dengan rencana awal.

“Memang RTH Gado Bangkong ini akan terealisasi, karena pembebasan lahan sudah clear dan di bayarkan kepada penerimanya, tinggal dua keluarga ini saja yang mungkin pembayarannya akan menyusul di 2023, karena masih ada sedikit kendala, tapi sudah mengerucut permasalahannya tinggal nunggu saja dokumen alas hak dari BPN dan memang ada 2 Berkas yang belum saya tanda tangani karena draf yang di kasihkan BPN tidak sesuai, makanya saya belum tanda tangan dan menunggu revisi draf dokumennya yang sesuai dulu,” ucapnya.

Kalau semuanya sudah beres dan dianggap beres oleh pihak terkait, lanjutnya, akan dihitung ulang lagi berapa buat pembayaran tanah keluarga Almarhum Aca dan Salya, kalau kemarin memang baru di hitung bangunan dan tegakan yang ada aja.
Saya pun selaku Lurah di sini ,ingin masyarakat saya tidak di rugikan dan di akomodir semua keluhannya,” harap Lurah.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang berkembang. Proyek yang rencananya membebaskan lahan seluas 1 hektare dan membutuhkan anggaran pembangunan sekitar Rp. 23 milyar, bersumber dari APBD Provinsi Jawa barat ini.

Baca Juga :  Penyerahan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kepada Pemkot Sukabumi

Secepatnya bisa terlaksana, sehingga akan menjadi salah satu tempat tujuan bersantai dan wisata bagi masyarakat sekitar khususnya, warga luar Sukabumi dan turis manca negara.
(Asep/Sop)