KAB.BANTAENG, jurnalisbicara.com – Miris Gonta-ganti plat kendaraan mobil siaga layanan kesehatan Desa Parangloe dari warna merah menjadi warna hitam, bisa dipidana karena itu dibeli dengan uang rakyat bukan uang pribadi kepala desa.
Penampakan tak lazim terlihat pada kedua foto plat yang berwarna merah dan berwarna hitam, dengan Nopol DD 1073 F diketahui mobil siaga layanan kesehatan tersebut milik pemerintah desa parangloe Kamis, (15/4/2023).
Tidak diketahui secara pasti entah apa maksud dan tujuan dari Kepala Desa merubah plat kendaraan mobil siaga layanan kesehatan tersebut.
Diduga, digantinya plat mobil siaga layananan kesehatan itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan pelayanan kesehatan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, kepada kepala Desa Parangloe Nuraeni membenarkan kejadian tersebut.
“Pernah memang kayaknya itu satu kali pakai plat hitam” Ujarnya.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, masyarakat sudah tahu, bahwa mobil Siaga Layananan Kesehatan desa berpelat merah dibeli mengunakan dua sumber anggaran APBN dan APBD termasuk bahan bakar minyaknya, sehingga uang itu adalah uang rakyat, menjadikan sebagai mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda tutup. (Iskandar lewa)