KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com –
Komisi III DPRD Kota Sukabumi secara tegas mengingatkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi untuk bersikap bijak dalam menentukan kebijakan terutama mengambil hak-hak orang lain.Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Gagan Rahman Suparman, terkait adanya pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) guru sertifikasi oleh pemerintah Kota Sukabumi.
Terkait permasalahan diatas, Gagan selaku Komisi III mengatakan tidak mengetahui adanya pemotongan yang dilakukan selama dua bulan sekitar 72 persen.
“Kami dari komisi III sangat kaget, kami tidak mengetahui dan tidak adanya pemberitahuan dari Banggar pun tidak mengetahui,” ujarnya, Kamis (30/03/2023).
Komisi III pun menyayangkan adanya pemotongan Tukin 72 persen atau sekitar Rp.1,2 juta oleh Pemkot Sukabumi akibat defisitnya APBD.
Mirisnya, kata Gagan tukin guru sertifikasi sekitar Rp.1,7 juta, sementara saat dikonfirmasi kepala sekolah dan Kepala Dinas pendidikan yang tunjangannya sampai 20 juta tidak di potong.”Ini jelas perlu adanya sisi keadialan semua pihak, tidak bisa masalah kota yang nanggung hanya guru sertifikasi,” ucapnya.
Pihaknya pun kata Gagan, akan segera memanggil tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Sukabumi untuk memberikan dasar alasan pemotongan tersebut.”Kami pikir ini perlu adanya penjelasan dari TAPD dan pemotongan itu harus TAPD juga beralasan,” ucapnya.
Ada sekitar 1500 guru sertifikasi yang tukinnya di potong oleh pemerintah daerah. Sementara kebanyakan SKnya itu sudah digadaikan ke bank untuk pembangunan rumahnya dan biaya pendidikan anak-anaknya. Lalu dengan adanya pemotongan tukin 72 persen tersebut, membuat guru sertifikasi harus mencari tambahan pembayaran akibat minusnya uang.
“Kalau tukinnya di potong sebesar itu kasian juga. Kita akan berupaya kepada Wali kota agar kembali mempertimbangan hal tersebut,” ucap Gagan.
Sebelumnya, Guru sertifikasi di Kota Sukabumi menangis meminta keadilan atas haknya yang di potong oleh pemerintah Kota. Saat audiensi yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Kota Sukabumi, Rabu (29/03/2023) yang dihadiri ratusan guru.
Salah seorang guru Nastiti Saridewi, menangis teriksak-isak di depan anggota DPRD meminta keadilan haknya sebagai guru. Pasalya tunjangan kinerjanya (Tukin) dari APBD dipotong 72 persen dari nila rata-rata Rp.1,7 juta, Sementara tunjangan kepala sekolah naik.
“Kami sebagai guru kaget tunjangan kami hilang Rp.1,2 juta. Sementara uang itu menjadi kebutuhan hidup kami sehari-hari,” ungkapnya, sambil meneteskan airmatanya di depan anggota DPRD.
Nastiti bersama guru lainnya yang mendapat potongan tunjangan kinerja (Tukin) pun meminta DPRD untuk memperhatikan nasibnya.
“Tukin kami ini sudah di potong dua bulan. Jadi, mana penghargaan terhadap kami sebagai guru dari Pak Wali (Achmad Fahmi),” ungkapnya.
Kalau alasan penyesuaian anggaran, akibat defisitnya anggaran belanja pemerintah tahun 2023, Nastiti menyebut jangan guru sertifikasi yang di korbankan.”Kami ingin ada keadialan. Mana kerberpihakan Pak Wali,” tegasnya
Salah satu guru lainnya, Kusnadi mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kota Sukabumi ikut andil turun tangan menyelesaikannya.
“Tukin kami ini 2 bulan dipotong sebesar Rp.1,2 juta. Jadi yang kita terima dari pemotongan sekitar Rp.500 ribu,” ucapnya.
Sementara kata Kusnadi, tukin yang selama ini diterimanya dipergunakam untuk kebutuhan keluarganya.
“Itu ekonomi kehidupan kami, biaya untuk anak sekolah, makan untuk sehari-hari, kebutuhan susu anak-anak kami,” ucapnya.
Kusnadi meminta DPRD Kota Sukabumi untuk melihat nasib para guru yang di potong 72 persen.”Apakah DPRD ini mengetahui adanya aturan pemotongan tersebut. Mengapa ada pembiaran ketidak adilan terhadap kami,” ucapnya.
Kusnadi pun meminta meminta DPRD untuk melakukan hak-haknya sebagai kepanjangan tangan masyakat.”Kami meminta DPRD untuk mengunakan hak-haknya sebagai mitra dan wakil rakyatnya,” tandasnya.(ald)