Nunggak Cicilan Lima Bulan, KSP, Langsung Pasangi Stiker Lelang Rumah Nasabah

SEMARANG, jurnalisbicara.com – Gara – gara terlambat bayar angsuran selama 5 (lima) bulan, pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primadana, rumah milik seorang nasabah berinisial (A) langsung dipasangi “Stiker Lelang” oleh perusahaan yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 178 C, Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.

Sebelumnya, pada tanggal 10/8/2023 lalu, Nasabah A, dengan didampingi Masril, salah satu awak media, mendatangi kantor KSP Primadana sesuai yang dijadwalkan oleh pihak koperasi, untuk kelarifikasi terkait keterlambatan, sekaligus mencari solusi terkait dengan keterlambatan pembayaran angsuran.

Dalam kesempatan tersebut A, mencoba menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena ada problem keluarga dan ekonomi yang kurang stabil dan saat itu.

Kemudian, pihak Primadana yang di wakili Saudara Yuli selaku Direktur dan Saudara Taman selaku manager memberikan solusi kepada Nasabah untuk membayar tunggakan sampai bulan agustus tanggal 30.

Yang menjadi keluhan pihak Nasabah, ketika menanyakan soal keterlambatan pembayaran, tanpa ada keterangan yang jelas dari pihak KSP Primadana, ternuata tiba-tiba rumah yang dijaminkan sudah dipasangi stiker lelang, padahal saat itu nasabah masih dalam upaya mencari dana di Kota Bengkulu untuk menutupi hutangnya.

Dengan adanya tindakan tersebut, A menilai keputusan yang diambil pihak KSP dianggap keputusan sepihak.

“Kami mempertanyakan, apakah pemasangan stiker itu sudah sesuai berdasarkan undang-undang, karena Surat Peringatan (SP) satu dan SP dua tidak di berikan dan surat lelang dari pengadilan juga tidak ada. Pihak KSP Primadana hanya memberikan surat pemberitahuan keterlambatan saja bukan surat peringatan (SP) atau Surat lelang dari Pengadilan,” ungkap Nasabah.

“Kami juga mempertanyakan terkait bukti pembayaran dan Akad perjanjian, selama membayar dari bulan november 2021 sampai bulan mei tahun 2023. Dan kami hanya di berikan bukti pembayaran bulan terakhir, yaitu april dan mei tahun 2023. Pak Yuli sebagai Direktur Primadana menyampaikan, akan di berikan apa yang menjadi hak nasabah tapi kenyatannya kami tidak di berikan sesuai apa yang kami minta, dan Pak Yuli mengutarakan bahwa akta perjanjian akan di berikan lima hari lagi ketika kami bertemu, namun alhasil sampai saat ini (bulan oktober,red) akta perjanjian dan bukti pembayaran nasabah tidak di berikan,” jelas nasabah.

Baca Juga :  Akibat Kelalaian Dinkes Purwakarta, Diduga JKN 2021 Rugikan Negara Sebesar Rp.666.376.200,00

Nasabah juga memohon kepada Pihak UKM atau dinas terkait untuk memonitoring kinerja Koperasi tersebut

“Mohon pihak kementerian UKM atau dinas terkait untuk memonitoring koperasi-koperasi yang tidak berjalan sesuai undang-undang dan meminta segera ditertibkan, agar nasabah yang berhutang kepada koperasi yang memiliki keterlambatan tidak selalu di interfensi tapi di berikan solusi yang lebih baik, karena koperasi bisa berkembang dan maju, berkat adanya para nasabah yang menjadi anggota dan meminjam uang untuk perkembangan serta sirkulasi Koperasi tersebut menjadi maju dan berkembang,” tutup Nasabah. (Rudi)