KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Diduga Oknum nakal pegawai SPBU selaeurih Jatiluhur Purwakarta menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke pengusaha, dengan menggunakan jerigen yang di duga tidak memiliki izin atau pun rekomendasi Kamis (14-10-2021)
Berawal ketika salah seorang media mau membeli BBM untuk mengisi mobilnya di SPBU Selaeurih dan melihat satu motor bolak-balik ke arah tosel solar dengan Membawa jerigen, dan akhirnya salah satu media Vidiokan kegiatan mereka,ternyata benar saja membeli BBM jenis solar menggunakan jerigen, dan di bawa ke salah satu mobil Bak yang terparkir dekat SPBU tersebut, untuk menyimpan sekitar kurang lebih 10 jerigen yang berisi solar.
Sudah jelas itu sudah melanggar UUD migas No 22 Tahun 2001, Pasal 55 mengatakan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Adapun pihak SPBU yang membantu tindak kejahatan yang di sengaja membantu penimbunan BBM bersubsidi itu melanggar peraturan presiden no 191 tahun 2014 tentang penyediaan,pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak,yang berbunyi.
Badan usaha dan/Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta menggunakan jenis BBM,tentu Yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.
Badan usaha dan/Masyarakat Yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagai mana di maksud,
akan di kenakan sangsi dengan peraturan perundang-undangan.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Dian selaku pengawas SPBU 34-411-16 mangatakan bahwa diri nya mengakui kesalahan yang di lakukan operator nya dan membenarkan bahwa hal tersebut adalah melanggar dan management sendiri sudah melarang nya.
Dan seolah olah Dian sebagai pengawas SPBU tidak mengetahui apa yg di lakukan operator nya di lapangan ,sedangkan dirinya adalah pengawas SPBU 34-411-16
Semoga aparatur pihak penegak hukum dan dari BUMN untuk menindak SPBU tersebut .
(Dwi/Team)