KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Walaupun Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil telah menabuh genderang perang untuk memberantas mafia tanah, namun hal itu bukanlah ancaman bagi mafia tanah yang diduga bercokol di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.
Dilansir dari youtube Tribunnews.com tanggal 19 November 2021, Menteri ART/BPN Sofyan Djalil mengaku masih ada oknum BPN terlibat praktek mafia tanah.
Menteri mengakui bahwa BPN adalah organisasi yang besar yang di dalamnya terdapat 38 ribu pegawai, sehingga tidak dipungkiri sejumlah oknum terlibat mafia tanah yang mengibaratkan sebagai aktor busuk yang harus disingkirkan.
Pernyataan itupun ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, dilansir dari youtube CNN tanggal 21 Des 2021, disebutkan ada 125 pejabat BPN diberhentikan karena dianggap membantu mafia tanah.
Dugaan mafia tanah bercokol di Kabupaten Sukabumi pun mulai terkuak dengan adanya laporan warga Pelabuhanratu atas terbitnya sertfikat di atas lahan dan bangunan miliknya, dimana kasusnya, kini tengah diproses Polres Sukabumi dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menegaskan, sudah ada beberapa saksi diperiksa terkait kasus tersebut, diantaranya dari pihak Kantor Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sukabumi.
“Kalau untuk saksi-saksi sudah, kemudian dari pihak BPN juga sudah kita lakukan pemeriksaan, namun masih penyelidikan. Berapa banyak yang ada dengan keterkaitannya sudah dan masih dalam pemeriksaan, masih berjalan,” ucap Rizka.
Kasus terbaru yang bakal viral, Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi mempersulit proses hibah dari perorangan kepada Yayasan Keagamaan yang berdomisili di Jakarta, yang mana proses balik nama atas lahan seluas 2.900 meter persegi milik umat yang dihibahkan itu akhirnya dibatalkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kab Sukabumi, dengan alasan harus melengkapi Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dari BPN dan Akta Pelepasan Hak.
Menurut Hero, Koordinator yang membidangi pengalihan hak atas tanah negara ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12), lalu mengatakan, bahwa hibah perorangan kepada yayasan harus dilengkapi dengan Izin Lokasi seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Agraria Nomor: 17 Tahun 2019.
Hero menambahkan, setelah izin lokasi dipenuhi, proses selanjutnya melakukan pertimbangan teknis tanah oleh Kantor BPN (Peraturan Menteri Agraria Nomor 27 tahun 2019 diubah Nomor: 12 tahun 2021).
Syarat yang dianjurkan oleh Hero dinilai berlebihan dan bukan prosedur balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan, pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 tahun 2019, tidak ada disebutkan Izin Lokasi kepada Yayasan Sosial/Keagamaan.
PMA tersebut khusus ditujukan kepada badan usaha yang sifatnya komersil. Walaupun hal ini telah diargumenkan, BPN Kab Sukabumi bersikeras bahwa hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan harus dibatalkan dan diubah dengan melengkapi syarat Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dan Akta Pelepasan Hak.
Sementara, menurut sumber wartawan di beberapa lingkungan Kantor ATR/BPN di Jakarta maupun diluar Jakarta, hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan berlaku proses lebih mudah dan prosedur balik nama tanpa akta pelepasan hak, sehingga tidak perlu syarat Izin Lokasi, IPPT, dan Pertimbangan Teknis Tanah.
Dualisme proses pengurusan hibah perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dilingkungan ATR/BPN patut menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Bahwa, ada dugaan masih bercokol mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang menerapkan balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan syarat berbelit-belit.
Parahnya lagi, proses balik nama atas hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan proses yang berbelit-belit hanya terjadi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.